Kamis 15 Sep 2022 09:26 WIB

Sri Mulyani: Pajak Kendaraan Listrik Kini Lebih Murah Dibanding Hybrid

Revisi pajak kendaraan kini berdasar seberapa banyak sebabkan polusi.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta. Pemerintah menyebut pajak kendaraan listrik lebih murah daripada kendaraan hybrid. Hal ini sejalan upaya pemerintah mendorong kebijakan net zero emission, salah satunya pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai.
Foto:

Di samping itu, pemerintah juga telah merilis Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Adapun aturan tersebut juga mengatur pemberian insentif fiskal dan non fiskal dalam mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik.

Tak hanya itu, pernyataan itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang sudah berlaku sejak tahun lalu.

Dalam aturan itu, tarif PPnBM diatur sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori. Pertama, kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc. Adapun tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.

Sementara kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.

Kedua, untuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, kena tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.

Adapun kapasitas lebih dari 3.000 sampai 4.000 cc dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen. Sedangkan kendaraan listrik kena tarif 15 persen.

Ketiga, kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan kapasitas 3.000 cc dipasang tarif 10 persen, 12 persen, dan 15 persen. Adapun kapasitas yang lebih dari 3.000-4.000 cc, tarifnya 20 persen, 25 persen, dan 30 persen. Sedangkan kendaraan listriknya kena 10 persen.

Keempat, kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor roda empat dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement