Rabu 14 Sep 2022 23:39 WIB

Pemerintah Kantongi Dana Rp 19 Triliun dari Lelang Tujuh Surat Utang

Pemerintah lelang dua sering surat perbendaharaan negara dan 5 surat utang fixed rate

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Surat Utang Negara (SUN). Pemerintah mengantongi dana segar sebesar Rp 19 triliun dari lelang tujuh surat utang per 13 September 2022. Pemerintah melelang dua seri surat perbendaharaan negara (SPN) dan lima surat utang berbunga tetap fixed rate.
Foto: ist
Surat Utang Negara (SUN). Pemerintah mengantongi dana segar sebesar Rp 19 triliun dari lelang tujuh surat utang per 13 September 2022. Pemerintah melelang dua seri surat perbendaharaan negara (SPN) dan lima surat utang berbunga tetap fixed rate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengantongi dana segar sebesar Rp 19 triliun dari lelang tujuh surat utang per 13 September 2022. Pemerintah melelang dua seri surat perbendaharaan negara (SPN) dan lima surat utang berbunga tetap fixed rate.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (14/9/2022), ada dua SPN seri SPN03221214 dan SPN12230914. Kemudian, lima FR seri FR0095, FR0096, FR0098, FR0097, dan FR0089. Kementerian Keuangan mencatat total penawaran yang masuk sebesar Rp 52,05 triliun.

Adapun nilai penawaran yang masuk untuk membeli SPN03221214 sebesar Rp 6,93 triliun, SPN12230914 sebesar Rp 6,3 triliun, FR0095 sebesar Rp 8,9 triliun, FR0096 sebesar Rp 14,89 triliun, FR0098 sebesar Rp 11,19 triliun, FR0097 sebesar Rp 2,45 triliun, dan FR0089 sebesar Rp 1,37 triliun.

Sementara, imbal hasil (yield) tertinggi yang masuk dalam penawaran SPN adalah 2,75 persen khusus seri SPN03221214 dan 4,03 persen khusus seri SPN12230914. Kemudian, imbal hasil tertinggi khusus fixed rate berkisar 6,85 persen sampai 7,3 persen.

Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memenangkan semua penawaran yang masuk. Tercatat, jumlah penawaran yang dimenangkan hanya sekitar 36 persen dari total penawaran. Settlement atau penerbitan akan dilakukan pada 15 September 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement