Rabu 14 Sep 2022 15:27 WIB

OJK: 15 Pinjol Belum Patuhi Aturan Setor Modal Awal Rp 25 Miliar

OJK masih memberikan masa transisi PIJK bagi 15 pinjol yang tak patuhi aturan

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi belum memenuhi setoran modal minimum senilai Rp 25 miliar. Adapun kebijakan permodalan awal ini ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Foto: Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi belum memenuhi setoran modal minimum senilai Rp 25 miliar. Adapun kebijakan permodalan awal ini ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi belum memenuhi setoran modal minimum senilai Rp 25 miliar. Adapun kebijakan permodalan awal ini ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, pihaknya masih sabar menanti rencana perbaikan dari setiap platform.

"Akhir tahun pertama itu harus memenuhi Rp 2,5 miliar. Data terakhir masih ada 15 perusahaan P2P lending yang di bawah itu. Tapi jangan tanya mau langsung diapain, ya. Karena masa setahun ini belum jatuh tempo, masih ada masa transisi sejak POJK diundangkan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

Berdasarkan POJK 10/2022, penyelenggara fintech lending atau P2P lending wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Namun,beleid aturan yang diundangkan sejak 4 Juli 2022 ini memberikan bertahap.

Baca juga : OJK: Penyaluran Pinjaman dari Pinjol Melonjak Rp 45,73 Triliun

Pertama, paling sedikit Rp 2,5 miliar berlaku satu tahun sejak peraturan diundangkan. Kemudian Rp 7,5 miliar berlaku dua tahun sejak peraturan diundangkan, dan terakhir sesuai standar yang berlaku pada tahun ketiga sejak peraturan diundangkan.

“Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” ucapnya.

Adapun review penyetoran modal minimum akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending. Apabila ditemukan salah satu dari 102 fintech lending yang telah terdaftar OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal.

“Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal,” ucapnya.

Menurutnya syarat modal ini sudah mulai dipenuhi oleh 102 fintech lending  yang terdaftar. Namun, dari jumlah ini masih ada 15 perusahaan yang terpantau belum melakukan penambahan setoran modal.

Baca juga : OJK Peringatkan Perusahaan Asuransi dan Fintech Besar Sedang Jadi Incaran Hacker

“Kami belum akan menaikkan status atau memberikan sanksi bagi ke-15 perusahaan pinjol tersebut. Sebab, dari aturannya, pemenuhan modal awal dilakukan perusahaan dalam waktu maksimal setahun setelah POJK diundangkan. Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau tidak mau kan mereka harus menambah modal," pungkasnya.

Saat ini pemain tekfin fintech lending legal dalam pengawasan OJK berjumlah 102 platform, terbagi 95 penyelenggara pinjam-meminjam konvensional dan tujuh penyelenggara pinjam-meminjam berbasis syariah.

OJK belum membuka lagi pendaftaran pemain fintech lending baru atau masih menggelar moratorium. Hal ini untuk memastikan semua platform eksisting memiliki standar penyelenggaraan layanan yang setara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement