Jumat 09 Sep 2022 17:20 WIB

Kalah dari UE di WTO, Indonesia tak Gentar!

Indonesia sedang menghadapi tuntutan dispute settlement di WTO.

Proses pembakaran bijih nikel di PT Antam Tbk (ilustrasi). Indonesia sedang menghadapi tuntutan dispute settlement di WTO.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Proses pembakaran bijih nikel di PT Antam Tbk (ilustrasi). Indonesia sedang menghadapi tuntutan dispute settlement di WTO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia tidak gentar jika kalah dari gugatan Uni Eropa (UE) dan negara-negara lainnya kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal penghentian ekspor produk bijih nikel mentah. Ketegasan dan ketidakgentaran Indonesia ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2002 di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

"Enggak perlu takut, kita ini stop ekspor nikel, kemudian dibawa ke WTO, enggak apa-apa. Dan kelihatannya juga kalah kita di WTO, enggak apa-apa," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga

Presiden menegaskan penghentian ekspor nikel menjadi semangat memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air. Ini menjadi momentum menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.

"Barangnya sudah jadi dulu, industrinya sudah jadi. Enggak apa-apa. Kenapa kita harus takut dibawa ke WTO kalah. Kalah enggak apa-apa. Syukur bisa menang, tapi kalah pun enggak apa-apa. Industrinya sudah jadi dulu, ini memperbaiki tata kelola kok. Dan nilai tambah itu ada di dalam negeri," kata Presiden Jokowi.

Indonesia sedang menghadapi tuntutan dispute settlement di WTO. Ini merupakan gugatan keberatan atas kebijakan bahan mentah Indonesia oleh Uni Eropa. Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. 

Namun, tidak hanya Uni Eropa yang berkeberatan dengan kebijakan Indonesia tersebut. Mengutip situs resmi WTO, disebutkan pihak ketiga yang ikut dalam dispute tersebut adalah Brasil, Kanada, China, Jepang, Korea, India, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

Di hadapan para ekonom, Presiden Jokowi mencontohkan nilai tambah yang dihasilkan dari hilirisasi industri tembaga lewat akuisisi PT Freeport Indonesia sejak 2018. Akuisisi ditempuh setelah Freeport tak kunjung menyepakati permintaan pemerintah membangun fasilitas smelter yang menurut Jokowi akan selesai dibangun di Gresik pada 2024.

"Berapa sih kita dapat dari sana? 62 persen hanya untuk Freeport dari dividen, royalti, pajak, semuanya. Tapi kalau ditambah mitra-mitranya bisa di angka 70 persen kita dapat dari pendapatan yang dimiliki Freeport," kata Presiden Jokowi.

"Kalau semua usaha-usaha tambang bisa memberikan kontribusi sebesar itu, ya APBN kita makin sehat," ujar Presiden.

Proses gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia terkait larangan ekspor produk bijih nikel masuk dalam nomor gugatan DS592 di WTO. Terakhir kali perwakilan Pemerintah Indonesia menghadiri sidang secara virtual di depan panel WTO yang dipimpin Leora Bloomberg di Jenewa, Swiss pada 18 November 2021.

Kala itu delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya organisasi itu pada 1995. Sementara itu, Uni Eropa berpendapat Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari Kesepakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement