Kamis 08 Sep 2022 02:05 WIB

Grab Patuhi Keputusan Kenaikan Tarif Ojol

Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform transportasi daring Grab menanggapi kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pekan ini. Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022), mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut.

"Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022," kata Tirza.

Baca Juga

Lebih lanjut, ia mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. "Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," ujar Tirza.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022) mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.

Ia menjelaskan, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Lebih lanjut, zona ketiga memiliki tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Selain itu, harga solar subsidi juga naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement