Jumat 05 Aug 2022 07:15 WIB

Aturan Perjalanan Baru, Trafik AP I tak Berubah Signifikan

AP I mencatat sekitar 2.26 juta penumpang pesawat udara dan 19.070 pergerakan pesawat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang antre untuk masuk ke dalam kabin pesawat (ilustrasi). PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mencatat sekitar 2,26 juta penumpang pesawat udara dan 19.070 pergerakan pesawat terlayani di 15 bandara yang dikelola pada periode 17-30 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Calon penumpang antre untuk masuk ke dalam kabin pesawat (ilustrasi). PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mencatat sekitar 2,26 juta penumpang pesawat udara dan 19.070 pergerakan pesawat terlayani di 15 bandara yang dikelola pada periode 17-30 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaberlakunya aturan perjalanan udara yang baru tidak membuat perubahan signifikan terhadap trafik penumpang di bandara PT Angkasa Pura (AP) I (Persero). Aturan yang mengharuskan syarat vaksin booster tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nonor 70 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 71 Tahun 2022 yang efektif berlaku pada 17 Juli. 

“14 hari pasca implementasi aturan perjalanan udara terbaru untuk PPDN dan PPLN, trafik angkutan udara di 15 bandara kami belum nampak adanya perubahan secara signifikan dibanding dengan trafik periode 14 hari sebelumnya,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

AP I mencatat sekitar 2,26 juta penumpang pesawat udara dan 19.070 pergerakan pesawat terlayani di 15 bandara yang dikelola pada periode 17-30 Juli 2022. Sedangkan pada periode 14 hari sebelum implementasi syarat perjalanan udara baru atau pada 3-16 Juli 2022, tercatat sekitar 2,3 juta penumpang pesawat udara dan 18.106 pergerakan pesawat terlayani. 

“Jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17-30 Juli turun sebesar dua persen jika dibanding periode 3-16 Juli, serta pergerakan pesawat udara tumbuh lima persen,” ungkap Faik.

Secara umum, lanjut dia, belum nampak adanya perubahan yang cukup signifikan dari sisi trafik angkutan udara pascaimplementasi aturan perjalanan udara tersebut. Meskipun demikian, Faik memastikan AP I berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi perjalanan udara baru di seluruh bandara yang dikelola dengan sebaik-baiknya serta terus menjalankan protokol kesehatan secara konsisten.

"Kami senantiasa menghimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku, serta untuk selalu disiplin dalam implementasi protokol kesehatan,” jelas Faik. 

Faik menambahkan, saat ini di 15 bandara AP I tersedia fasilitas vaksinasi Covid-19 sehingga bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi dapat mendaftarkan diri secara langsung untuk mendapatkan suntikan vaksin sebagai syarat perjalanan udara. Selain itu juga untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement