Jumat 22 Jul 2022 15:43 WIB

Ini Daftar Kenaikan Airport Tax di 12 Bandara yang Dikelola AP I

AP I menaikkan airport tax untuk meningkatkan pelayanan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas mengumpulkan troli di terminal keberangkatan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/2/2022). PT Angkasa Pura I menaikkan aiport tax di Bandara Sultan Hasanuddin.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Petugas mengumpulkan troli di terminal keberangkatan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/2/2022). PT Angkasa Pura I menaikkan aiport tax di Bandara Sultan Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara tidak hanya dilakukan oleh PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) saja. Beberapa bandara yang dikelola AP I juga menerapkan kenaikan tax airport yang masuk dalam komponen harga tiket penumpang. 

“ini (kenaikan tarif PSC) merupakan refleksi dari upaya peningkatan kapasitas dan infrastruktur bandara guna peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara,” kata VP Corporate Secretary AP I Rahadian D Yogisworo kepada Republika.co.id, Jumat (22/7/2022). 

Baca Juga

Rahadian memastikan penyesuaian tarif PSC sudah melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Terlebih, dia mengatakan AP I telah melaksanakan pengembangan di bandara dalam rangka peningkatan kapasitas serta kualitas pelayanan yang sebagian besar diselesaikan pada saat pandemi. 

“Hal ini direfleksikan dengan sudah berubahnya wajah bandara-bandara Angkasa Pura I yang baru,” ujar Rahadian. 

Dia menegaskan penyesuaian tarif baru dilakukan saat ini dikarenakan beban biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan. Selain itu juga untuk memastikan AP I bisa terus memberikan layanan yang terbaik ke depanya pasca-pandemi Covid-19. 

“Pada dasarnya penyesuaian tarif PSC adalah atas investasi guna peningkatan layanan yang telah dilakukan satu atau dua tahun sebelumnya,” jelas Rahadian.

Sejumlah bandara AP I yang mengalami perubahan tarif PSC yakni Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, Bandara Juanda Surabaya,  Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, dan Bandara Adi Soemarmo Solo. Begitu juga dengan Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok (LOP), Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin (BDJ), Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan Bandara Sentani Jayapura. 

Secara korporasi, Rahadian mengatakan Angkasa Pura I telah melakukan proses sosialisasi penyesuaian tarif PSC. “Sosialisasi melalui koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka sosialisasi kepada para pengguna jasa di seluruh bandara yang melakukan penyesuaian tarif PJP2U,” jelas Rahadian. 

Dia menambahkan, sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat melalui website resmi korporat. Selain itu juga sosialisasi kepada pengguna jasa bandara dengan mempublikasikan melalui media TV display di bandara yang melakukan penyesuaian tarif PJP2U sejak surat rekomendasi Persetujuan Penetapan dan Penyesuaian Tarif Jasa Kebandarudaraan pada 12 Bandar Udara yang Diusahakan oleh PT Angkasa Pura I dari regulator terbit.

Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50 ribu menjadi Rp 70 ribu dan tarif internasional dari Rp 150 ribu menjadi Rp 175 ribu. Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40 ribu menjadi Rp 70 ribu dan tarif internasional dari Rp 140 eibu menjadi Rp 175 ribu. 

Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101 ribu menjadi Rp 119.880. Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102 ribu menjadi Rp 119.880. 

Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115 ribu menjadi Rp 119.880. Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90 ribu menjadi Rp 99 ribu. 

Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50 ribu menjadi Rp 69.930. Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100 ribu  menjadi Rp 114.330.

Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60 ribu menjadi Rp 106.560 dan tarif internasional dari 200 ribu menjadi Rp 250.860. Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100 ribu menjadi Rp 114.330.

Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30 ribu menjadi Rp 66.600. Lalu Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55 ribu menjadi Rp 94.350. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement