Jumat 22 Jul 2022 15:23 WIB

Kemenkop Dukung Kehadiran LPS Khusus Bagi Koperasi

30 juta dari dari 65 juta pelaku usaha di Indonesia merupakan anggota koperasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyambut baik dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) oleh Komisi XI DPR RI. Dalam pembahasannya, juga menyangkut tentang perkoperasian.

Bahkan secara khusus mengatur terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, RUU PPSK ini dibahas demi membangun suatu ekosistem keuangan yang lebih kokoh.

Baca Juga

Terdapat 12 sektor atau isu yang dibahas, termasuk salah satunya koperasi. “Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/7/2022).

Maka, kata dia, di dalam rumusan yang telah dituangkan, keseluruhan dari fungsi mulai dari hulu pembentukan sampai di hilirnya seperti fungsi pengawasan dan pembubaran terhadap KSP menjadi kewenangan dari OJK. “Hanya saja dalam penjelasannya, kami menegaskan untuk menolak dan memberikan keberatan dengan rumusan yang disampaikan. Kami juga menjelaskan pandangan terhadap penolakan tersebut. Saat ini, sistem keuangan formal dalam kuasa OJK layaknya perbankan yang melayani pembiayaan bagi masyarakat. Sementara dari data secara empirik baru sekitar 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang terakses ke pembiayaan perbankan,” tuturnya.

Terlebih lagi di antara angka tersebut, mayoritas justru disumbangkan atau dikontribusi yang diakselerasi dari program BPUM Kemenkop. Maka sebenarnya, relatif sangat sedikit sekali UMKM yang terakses dengan sistem perbankan. 

“Itu pun disalurkan melalui dua bank yaitu BNI dan BRI, UMKM ultra mikro dan kecil yang belum memiliki rekening, akhirnya harus membuka rekening di bank katanya. Lalu setelah membuka rekening mereka tercatat sebagai pelaku usaha yang sudah terasa pembiayaannya dengan sistem perbankan,” jelas Zabadi. 

Secara empirik, juga dapat dilihat, sebanyak 30 juta dari dari 65 juta pelaku usaha merupakan anggota koperasi yang sebagian besar ultra mikro, mikro dan kecil. “Artinya secara empirik pula, maka akses pembiayaan yang dipastikan melalui koperasi masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi perbankan dalam membiayai UMKM. Sehingga peran KSP begitu amat sangat menonjol dan sangat kuat sekali peranannya di dalam pembiayaan pada sektor-sektor UMKM,” tegas dia.

Zabadi menekankan, dalam RUU PPSK ini, Kemenkop juga merekomendasikan perlu ada semacam lembaga OJK-nya koperasi, yang menjadi badan pengawas khusus independen koperasi. “Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah Kemenkop, tetapi ini suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus bagi koperasi,” jelasnya.

Selain direkomendasikannya OJK khusus bagi koperasi, Kemenkop turut mendukung dalam RUU PPSK nanti, disebutkan perlunya ada LPS bagi simpanan anggota koperasi. Hanya saja tidak bisa diintegrasikan dengan LPS yang ada saat ini, karena sekali lagi karakter berbeda antara perbankan dengan koperasi. 

“Kehadiran LPS khusus bagi koperasi ini diharapkan bisa menjadi pilihan yang memberikan ruang-ruang fleksibilitas tinggi tetap dengan mengedepankan aspek prudential (kehati-hatian) simpanan anggota koperasi. Jadi karena inilah saya kira menjadi satu isu penting,” tegas dia.

Satu lagi yang menjadi catatan penting kata Zabadi, terkait kepailitan yang menurut pandangannya, penempatan koperasi sangat tidak adil. Alasannya karena lembaga keuangan seperti perbankan maupun asuransi tidak bisa dipailitkan selain oleh pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia (BI), OJK atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Tidak seperti sekarang yang dialami koperasi, pailit bisa diajukan bukan saja oleh anggota bahkan non anggota yang merasa dirugikan, seperti pihak ketiga yang menjadi mitra dari koperasi yang merasa dirugikan bisa mengajukan kepailitan yang cukup hanya diajukan oleh dua orang saja. Ia menegaskan, hal itu bisa terjadi secara berulang. Tentunya upaya tersebut bisa menimbulkan instabilitas bagi koperasi dan keberlangsungan koperasi di masa depan. 

“Untuk itu kami meminta soal kepailitan ini agar koperasi equal perlakuannya seperti yang sistem keuangan perbankan. Jadi juga tidak bisa dipailitkan kecuali oleh pemegang otoritas,” tegas Zabadi. 

Ia berharap, RUU PPSK ini mampu menciptakan kesetaraan bagi koperasi sebagai sebuah entitas bisnis antara KSP dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. “Itu karena, bagaimana pun sekali lagi, koperasi memiliki manfaat sangat besar bagi para pelaku usaha di Tanah Air,” ujarnya. 

Pada kesempatan sama, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara mengatakan, pihaknya mendukung adanya lembaga pengawas dan penjamin independen koperasi seperti halnya LPS khusus koperasi. “Kami positif menyambut dan mendukung adanya RUU PPSK ini. Kita juga perlu merevisi RUU Perkoperasian yang saat ini tengah diperjuangkan oleh Kemenkop UKM. Perlu ditegaskan bahwa koperasi sangat berbeda dengan perbankan,” jelas dia. 

Kamaruddin menegaskan, perbankan mensyaratkan pinjaman kepada pelaku usaha dengan menggunakan anggunan serta minimal usaha eksisting selama dua tahun. Sementara koperasi, tidak memberikan syarat bahkan agunan kepada anggota dalam melakukan pinjaman,” tuturnya.

Pihaknya di BMI sambung dia, memberikan pinjaman hingga Rp 200 juta tanpa agunan. Ketika anggota belum mampu membayar, tidak perlu juga dilakukan penyitaan. Justru pendekatan berbeda dilakukan oleh koperasi. “Di sinilah koperasi hadir di antara anggota yang unbankable, kalau mereka bankable ya lebih baik ke bank,” tegas dia.

Ia berharap, kehadiran RUU PPSK maupun RUU Perkoperasian ini bisa mengembalikan KSP kepada rohnya. “Bukan lagi KSP justru dipenuhi dengan kecurigaan,” ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement