Jumat 17 Oct 2025 09:48 WIB

Pecah Rekor, Harga Emas Antam Melonjak Rp78 Ribu per Gram

Harga jual dan buyback emas Antam sama-sama naik untuk ketujuh hari beruntun.

Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (17/10/2025), terus mengalami kenaikan sejak 11 Oktober 2025. Kini, harga emas tersebut meroket Rp 78.000 dan dijual dengan harga Rp 2.485.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.407.000 per gram.

Untuk harga jual kembali (buyback) juga meningkat ke angka Rp 2.334.000 per gram. Emas Antam dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

Harga Emas Antam

  • 0,5 gram: Rp 1.292.500
  • 1 gram: Rp 2.485.000
  • 2 gram: Rp 4.910.000
  • 3 gram: Rp 7.340.000
  • 5 gram: Rp 12.200.000
  • 10 gram: Rp 24.345.000
  • 25 gram: Rp 60.737.000
  • 50 gram: Rp 121.395.000
  • 100 gram: Rp 242.712.000
  • 250 gram: Rp 606.515.000
  • 500 gram: Rp 1.212.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.425.600.000

Potongan pajak pembelian emas mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement