REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB). Kemendagri meminta Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, terkait dukungan program bantuan STB kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan amanat Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022.
"Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB," kata Yusharto saat memberikan sambutan pada acara 'Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box di Tingkat Desa dalam siaran persnya, Jumat (24/6/2022).
Yusharto meminta agar pemerintah kabupaten/kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Mendagri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022. "Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar dia.
Yusharto berharap, melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam mendukung program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin."Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari pemerintah kepada masyarakat," kata dia.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) kata dia, siap membantu Kementerian Kominfo dalam pendataan penerima bantuan STB Televisi Digital.
Selain itu, Kemendagri akan membantu Kementerian Kominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 kabupaten/kota se-Indonesia. Proses verifikasi data penerima bantuan STB tersebut berlangsung dari 14 Juni hingga 3 Juli 2022.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan bantuan STB diperuntukkan bagi rumah tangga miskin. Dia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak sesuai kriteria.
Adapun kriteria penerima bantuan STB sebagai berikut: (1) Rumah tangga miskin, (2) Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV terestrial, (3) Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, (4) Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, (5) Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB
"Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukkan untuk rumah tangga miskin, bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya di kisaran Rp 200-300 ribu," ujar Ismail.