Jumat 10 Jun 2022 07:54 WIB

Wujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan, Peruri Gandeng Kejaksaan Agung

Penandatanganan kerja sama ini juga merupakan wujud dukungan Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono (kiri) dan Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya .
Foto: Dok. Ant
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono (kiri) dan Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMN Peruri melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI guna mewujudkan pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dikutip dari Antara, Jumat (10/6/2022), penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono dan Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya di Jakarta.

"Seiring dengan iklim kompetisi bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan dituntut untuk bisa adaptif dengan menjalankan sejumlah corporate action agar dapat bersaing dan tetap memberikan kontribusi terhadap negara," katanya.

Baca Juga

"Oleh karenanya, Peruri memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit)," kata Dwina menambahkan.

Menurut Dwina, sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi Peruri terus berinovasi dan bertransformasi ke bisnis digital security. Peruri memiliki sejumlah rencana strategis ke depan untuk mewujudkan perusahaan berkelas dunia.

Sebagai BUMN, dalam menjalankan aktivitas bisnisnya Peruri harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki peranan utama melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan dinilai penting agar setiap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Peruri berjalan dengan baik.

Penandatanganan kerja sama ini juga merupakan wujud dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Sinergi Peruri dengan Kejaksaan Agung diharapkan mampu mencegah aktivitas maupun keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan," kata dia.

Sementara itu, Jamdatun Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan Peruri dalam mendukung implementasi rencana strategis korporasi dari aspek perlindungan hukum dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dikelola Peruri.

"Silakan digunakan fasilitas dari kami. Kami memang tidak menjanjikan kemenangan, tetapi kami akan membantu seoptimal mungkin dengan kualitas dan integritas yang terbaik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami pegang. Ini memang sudah tugas kami di Kejaksaaan Agung kepada para stakeholders untuk menjaga aset dan keuangan negara," kata Feri.

Ke depan, kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop) seminar dan sosialisasi terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement