Ahad 05 Jun 2022 20:28 WIB

Luhut Ancam Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Pemerintah akan menghukum pengusaha yang sengaja ambil untung dengan cara tak benar.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menegaskan, pemerintah akan menghukum pengusaha minyak goreng yang sengaja ambil untung dengan cara tidak benar.
Foto: Antara/Resno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menegaskan, pemerintah akan menghukum pengusaha minyak goreng yang sengaja ambil untung dengan cara tidak benar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) saat ini lebih baik dari penerapan DMO dan DPO sebelumnya. Pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng curah, lagu diganti dengan kebijakan DMO serta DPO.

Lewat kebijakan itu, para produsen minyak goreng ataupun CPO berkewajiban memenuhi pasokan dalam negeri dan mengikuti kewajiban penerapan harga. "Salah satunya masukan dari hasil reviu BPKP. Kita minta BPKP reviu dan dari situ kita baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Ahad (5/6).

Baca Juga

Maka, Luhut mengimbau para pengusaha minyak goreng maupun CPO tidak khawatir dengan penerapan kebijakan tersebut. Ia mengancam, jika ada pengusaha yang berani melanggar demi mengambil keuntungan.

"Kami peringatkan, jika ada pelaku usaha dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan beri hukuman sesuai dengan UU berlaku," tegas dia.

Luhut menjelaskan, kewajiban DPO dan DMO diterapkan bukan hanya di level produsen CPO dan minyak goreng, tapi juga juga sampai tingkat distributor. Guna pengawasan harga jual minyak, pemerintah turut menggandeng TNI dan Polri, kejaksaan dan pemerintah daerah dilibatkan pula. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement