REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) resm menerbitkan peraturan mengenai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO. Kebijakan itu ditempuh untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali kegiatan ekspor CPO.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil atau minyak jelantah.
Menteri Perdagangan, dalam pernyataan resminya, Senin (23/5/2022) malam, mengatakan langkah itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo di mana pemerintah akan mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah.
"Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi.
Adapun, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut telah disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5/2022).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ujarnya.
Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan persetujuan ekspor (PE), hingga pencabutan PE. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Luhut mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.
“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” tegas Luhut.
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan eksportir harus memiliki dokumen PE sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri DMO dengan harga penjualan di dalam negeri DPO kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.