REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kapasitas SDM Halal Indonesia melalui kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri (self declare) produk halal bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah. Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah mengatakan, sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020.
“Sertifikasi halal aneka produk barang dan jasa dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha”, tegas Plt Deputi Aris Darmansyah, Jumat (20/5/2022).
Maka dari itu ia mengharapkan agar pelaku UMK dapat mengikuti dan memanfaatkan kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri halal sehingga dapat membantu dalam melakukan proses registrasi sertifikasi halal. Diharapkan juga nantinya bisa mengembangkan unit usahanya.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengucapkan terima kasih kepada YBM BRILiaN dan BPJPH beserta seluruh jajaran dan seluruh pihak yang terlibat atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Hal ini merupakan implementasi dukungan YBM BRILiaN terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan ekosistem produk halal di Indonesia.