REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota holding BUMN jasa survei atau ID Survey, PT Sucofindo, mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2021. Proses sertifikasi halal ini sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Direktur Utama Sucofindo Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, Sucofindo memiliki infrastruktur yang lengkap, antara lain, fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi, peralatan uji halal yang mumpuni dan didukung dengan teknologi droplet digital PCR. Selain itu, kata dia, Sucofindo memiliki auditor halal yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya.
"Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo siap memberikan kontribusi sesuai dengan perannya, terutama dalam melayani sertifikasi halal wajib tahap kedua," ujar Wigrantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Wigrantoro menyampaikan, perusahaan siap melayani pelaku usaha terkait kewajiban bersertifikat halal tahap kedua. Sucofindo telah menyiapkan titik layanan yang tersebar di 28 kantor cabang, 38 unit layanan dan 75 laboratorium komoditas dan teknik di seluruh Indonesia.
"Tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras nonpsikotropika, dan barang gunaan," ucap Wigrantoro.
Wigrantoro mengatakan, Sucofindo sebelumnya telah melayani pemeriksaan kehalalan produk wajib sertifikat halal tahap pertama, yaitu makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Wigrantoro berharap, sertifikasi halal ini dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Produk dalam negeri yang telah mendapatkan sertifikat halal diharapkan dapat lebih dipilih konsumen karena telah memberikan kepastian kehalalan, baik pasar dalam negeri maupun ekspor," katanya.
Komitmen ini juga disampaikan Wigrantoro saat momentum penyerahan sertifikat halal untuk pelaku usaha dalam rangkaian safari ramadan di Laboratorium Sentral Sucofindo di Cibitung, Jawa Barat. Sebelumnya, LPH Sucofindo telah mengaudit PT The Barbeque Plaza dan Anita Kue dan kemudian sertifikat halal diterbitkan BPJPH yang berlaku selama empat tahun.
"Sucofindo telah ditetapkan sebagai LPH melalui Surat Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 117 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Oktober 2020," kata Wigrantoro.
Wigrantoro menyampaikan, LPH Sucofindo memiliki layanan jasa sertifikasi produk halal, khusus kegiatan pemeriksaan kehalalan produk mengacu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, layanan pelatihan industri halal, dan layanan sertifikasi sistem manajemen halal berdasarkan SNI 99001:2016.