REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan delapan prinsip pelaku jasa keuangan untuk memperkuat perlindungan konsumen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib mematuhi aturan tersebut. Pada aturan baru ini, pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen saat menawarkan produk atau layanan.
"Dulu pelaku usaha jasa keuangan hanya jualan produk dengan sedikit edukasi. Jika sekarang wajib memberikan edukasi yang memadai," ujar Sarjito saat konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Prinsip selanjutnya yang diatur dalam POJK terkait keterbukaan dan transparansi informasi, sehingga orang paham saat membeli produk sektor jasa keuangan. Lalu ada perilaku bisnis yang bertanggung jawab, terdapat perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesain sengketa secara efektif dan efisien.
Dengan aturan baru ini, lanjut Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan wajib beritikad baik. Kedua, PUJK dilarang memberikan perlakuan diskriminatif.
Ketiga, PUJK memastikan ada itikad baik calon konsumen. Artinya, harus ada kehati-hatian, tidak sembarang orang bisa diterima jadi konsumen.
"Sering sekali di industri keuangan, ada pelaku usaha memberikan kredit kredit tanpa asesmen dengan agunan mobil keren ternyata mobilnya tidak ada. Jadi PUJK wajib melakukan pengecekan terhadap apa yang disampaikan calon konsumen," kata Sarjito.