Ahad 15 May 2022 20:23 WIB

Irjen: Kementan-APIP-APH Bersinergi Jaga Ketahanan Pangan

Sinergi ini dalak rangka mendukung komitmen pemerintah di ketahanan pangan

Kementan bersama APIP dan APH bersinergi menjaga ketahanan pangan. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Kementan bersama APIP dan APH bersinergi menjaga ketahanan pangan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Dr Jan S Maringka mengatakan, jajarannya bersama Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi menjaga ketahanan pangan nasional.

"Sinergi ini merupakan sebuah inisiatif Kementan dalam rangka mendukung komitmen pemerintah di bidang ketahanan pangan," kata Irjen Jan di Manado, Ahad (15/5/2022).

Baca Juga

Program ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, unit eselon I lingkup Kementan, BPKP, BPK dan APH dalam mengawal ketahanan pangan dengan mengedepankan fungsi pencegahan dan early warning system.

Kementan dan Kejaksaan RI telah menandatangani MoU tahun 2019 terkait kerja sama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, selanjutnya penandatangan MoU antara Kementan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2021 terkait kerja sama pendampingan pemeliharaan keamanan pada pelaksanaan program pembangunan pertanian, serta penandatangan MoU antara Kementan dan BPKP pada tahun 2022 terkait kerja sama penguatan pengawasan.

Penandatanganan MoU ini menjadi momentum dalam menegaskan komitmen bersama seluruh jajaran Kementan untuk meningkatkan penerapan Good Governance dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sekaligus mewujudkan persamaan persepsi terkait aspek peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum. Sebagai salah satu fungsi kontrol internal, keberadaan APIP memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Good Governance untuk mengawal tercapainya misi Kementan yaitu mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian.

"Tugas dan fungsi pengawasan akan semakin optimal jika dilaksanakan secara terpadu sinergi APIP lainnya seperti BPKP dan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," katanya.

Irjen menjelaskan, arah kebijakan pengawasan Itjen Kementan tahun 2022 adalah reorientasi pola pengawasan Itjen, fokus pada sasaran program super prioritas dan regular maksimum, dan tujuan pemeriksaan dilakukan secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Membangun sistem pengawasan berbasis teknologi informasi terintegrasi dengan aplikasi pada masing-masing ditjen teknis lingkup Kementan (Sistem Informasi Jaga Pangan), mengoptimalkan jejaring dengan penyuluh tani, PPNS, dan WBS dalam rangka pendampingan serta pengawalan pelaksanaan program/kegiatan.

Selanjutnya, rekomendasi berdampak pada perbaikan kinerja manajemen, mengacu kepada Undang-undang Pengawasan terkait sanksi tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan. Strategi Kinerja Pengawasan 'KOP' (Konsolidasi, Optimalisasi, dan Pemulihan Public Trust) serta bermimpi dengan aksi menghasilkan inovasi, bermimpi tanpa aksi hanya Ilusi.

"Mari kita menjaga terus sinergitas dan integritas, menjaga kelestarian hayati dan berdaya saing serta mendorong agar dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi petani dan masyarakat," ajaknya.

Kunjungan kerja Irjen Kementan tersebut ke Sulut disambut Kepala Balai Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan, Kepala Dinas Perkebunan Sulut, Yeittij Roring, Kepala Balitpalma Sulut, Stevie Karouw serta pejabat terkait lainnya.Kunjungan kerja Irjen Kementan ke Sulut dalam rangka Raker Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan dan Penyerahan bantuan bibit kelapa sekaligus mengawal program #Jaga Pangan Jaga Masa Depan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement