Ahad 10 Apr 2022 05:14 WIB

Penggunaan Teknologi Dalam Proses Hukum, Menunggu Regulasi

Perusahaan mulai melakukan transformasi digital termasuk dalam proses hukum.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
DigiData dan TékenAja!. (WE)
DigiData dan TékenAja!. (WE)

Era pandemi yang sebentar lagi bertransformasi ke endemi membuat banyak bisnis yang shifting menerapkan metode hybrid (WFO & WFH). Namun  metode ini terkadang membuat proses hukum mendapatkan kendala dari sisi waktu dan pengerjaannya. “Kesulitan proses hukum pada era shifting yang banyak dihadapi bagi perusahaan saat ini salah satunya adalah melakukan kerja sama terhadap calon partner mereka, terutama dari tahap awal sisi due diligence (uji kelayakan),”ujar Rionald A. Soerjanto, COO DigiData dan TékenAja!.  

Proses hukum lanjut Rionald, juga melewati banyak sekali tahapan. Hal ini juga berdampak terhadap produktivitas karyawan yang harus menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya operasional.

“Perusahaan mulai melakukan transformasi digital termasuk dalam proses hukum. Saat ini sudah ada  solusi yang biasa digunakan dalam transformasi digital terutama untuk proses hukum yang masih belum terdapat regulasinya atau belum diakui keabsahannya di mata hukum Indonesia,” terangnya. 

Karena hal tersebut, bagian hukum memerlukan regulasi khusus terutama pada tandatangan, materai, dan sebagainya. Tujuan dari adanya regulasi tersebut agar semua dokumen dapat diakui keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Rionald menjelaskan, penggunaan teknologi sebagai solusi pada proses hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat penting karena meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan. Namun yang paling penting, jangan sampai penggunaan teknologi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Salah satu contoh pada Lembaga Jasa Keuangan, para pelaku bisnis mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh OJK. Seperti diketahui bersama di bawah OJK terdapat salah satu klaster Regtech (teknologi regulasi) sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Regtech tentu saja akan bermanfaat untuk bagian hukum terutama di industri finansial. Salah satu manfaatnya adalah memfasilitasi institusi keuangan dalam kepatuhan regulasi antipencucian uang karena teknologi ini menyediakan dan mengembangkan mekanisme untuk memverifikasi identitas konsumen. Manfaat lainnya yaitu memberikan rekomendasi kepada unit SKK (Satuan Kerja & Kepatuhan) dalam menerapkan regulasi baru memangkas biaya dan memungkinkan kontrol data serta keamanan informasi yang lebih baik.

“Mitra teknologi yang dipilih untuk kebutuhan hukum tentu saja harus tepat. Lakukan riset terlebih dahulu sebelum bekerjasama dengan perusahaan solusi teknologi terkait hukum serta durasi proses dari masing-masing mitra,”terangnya.

Sebagai contoh, e-KYC (electronic know your customer) atau yang lebih dipahami sebagai pengenalan pelanggan secara elektronik/digital dengan melibatkan sistem. Dalam memilih dapat mempertimbangkan untuk memilih mitra yang merupakan bagian dari Platform Bersama, sehingga dapat memanfaatkan data DUKCAPIL secara hukum sesuai Permendagri 102 Tahun 2019. Digidata sudah menjadi penyelenggara ‘Platform Bersama’ sehingga mampu melakukan beberapa verifikasi data penting dengan proses yang cepat, tepat, dan terpercaya.

“Terdapat solusi lain yaitu tandatangan digital dan e-materai yang akan membuat proses di industri hukum menjadi lebih mudah, aman dan hemat biaya. Solusi ini apabila digunakan di suatu dokumen akan memiliki QR code terdaftar yang berfungsi untuk memverifikasi tandatangan dan e-materai yang digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan pada dokumen elektronik. Selain itu, kekuatan hukum sangat diperlukan terutama untuk solusi tandatangan digital. Penyedia tandatangan digital harus tersertifikasi sebagai PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) Berinduk sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. TékenAja! adalah salah satu PSrE Berinduk pertama yang ditunjuk langsung oleh KOMINFO,”jelasnya.

Solusi teknologi tersebut menurutnya dapat membantu pihak hukum dari berbagai macam industri seperti e-commerce, health-tech, edutech bahkan sampai ke insurance-tech. Penggunaannya pun beragam mulai dari melakukan verifikasi (due diligence), proses akuisisi customer hingga ke proses pendaftaran maupun kerja sama, bahkan dapat juga digunakan untuk membuat seluruh proses hukum menjadi digital seperti penandatanganan klaim asuransi.

“Seluruh solusi untuk industri hukum sudah sangat lengkap dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis di seluruh industri. Pemilihan mitra teknologi diwajibkan yang sudah terdaftar dan memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia,”harapnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement