REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menyita sekitar 1.430 ton batu bara ilegal dari operasi penertiban pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Besaran barang bukti tersebut menggambarkan skala pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM saat menutup tiga titik stockpile ilegal pada Kamis (11/12/2025). Lokasi penindakan berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung yang selama ini menjadi tempat penampungan batu bara hasil tambang tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menekankan prioritas lembaganya dalam menghentikan praktik ilegal dan mengamankan hasil tambang. “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lain menunjukkan negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujarnya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).
Barang bukti yang diamankan mencakup batu bara in situ, stockpile, dan karungan dengan total sekitar 1.430 ton. Tim juga menyita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi tambang ilegal.
Penindakan ini menunjukkan kegiatan penambangan berjalan secara terorganisasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan akibat pembukaan lahan tanpa kaidah teknis pertambangan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, PPNS Ditjen Gakkum ESDM menemukan modus pelaku dengan membeli lahan milik warga setempat, lalu menjadikannya dasar kegiatan pertambangan tanpa izin. Pola ini menempatkan masyarakat sebagai alasan sekaligus pelindung agar aktivitas tampak dilakukan atas nama warga.
Jeffri menyampaikan pendekatan komunikasi tetap ditempuh agar penegakan hukum berjalan terbuka dan dipahami berbagai pihak. “Kami tegas menegakkan hukum dan tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti dan proses hukum berjalan sampai tuntas,” katanya.
Ketiga titik tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Asam. Operasi penutupan mendapat dukungan pengamanan dari POM TNI Kodam II/Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II/Sriwijaya, serta PT Bukit Asam agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Aktivitas pertambangan ilegal memberi tekanan besar terhadap lingkungan sekitar tambang. Pembukaan lahan tanpa standar teknis meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, serta perubahan tata air yang berpotensi memicu bencana.
Kementerian ESDM juga memperkuat penertiban melalui kebijakan denda administratif bagi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan melalui Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara. Langkah ini diharapkan menekan praktik ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.