Dewasa ini, kasus penipuan di dunia maya semakin marak. Hal itu terjadi seiring dengan pesatnya perkembangan dunia teknologi dan banyaknya para pengguna yang gemar berselancar dan beraktivitas di dunia digital.
Banyak sekali modus yang biasa dilakukan oleh para pelaku. Tindak pidana yang masuk dalam kategori cyber crime tersebut, menimpa setiap penggunanya yang mengenyampingkan faktor keamanan dan kehati-hatian dalam setiap aktivitasnya di ruang digital.
Baca Juga: Pentingnya Penguatan Literasi Digital untuk Membentuk Karakter Milenial
Anggota Komiso 1 DPR RI, Kresna Dewanata Phrosakh menuturkan, untuk menghindarinya tentunya dibutuhkan sebuah masukan atau informasi dalam dunia digital agar tidak terkena penipuan secara daring. Salah satunya, yakni tidak memberikan identitas pribadi melalui media sosial atau berbagai paltform digital lainnya.
"Sering kita terjebak sesuatu dimana kita tidak menyadarinya dan akhirnya tertipu. Dari beberapa platform di media sosial seringkali kita memberikan data pribadi kita secara cuma-cuma alias gratis, nah itulah awal mula kita bisa mendapatkan penipuan dari orang-orang yang tidak beranggung jawab dengan menggunakan teknik-teknik digital," terang Kresna dalam webinar bertajuk "Ngobrol Bareng Legislator: Keamanan Berinternet Mencegah Penipuan di Ranah Daring," yang berlangsung pada Jumat (8/4/2022).
Selain data diri yang harus dijaga, Kresna mengingatkan agar tidak memberikan password ataupun kata kunci pribadi kepada orang lain. Kata kunci yang dimaksud, misalnya nama ibu kandung dalam sektor perbankan.
"Itu (nama ibu kandung) menjadi satu hal yang paling mutlak untuk menjadi password terakhir dalam menjaga benteng keamanan data pribadi kita. Dan itu menunjukkan tingkat keamanan yang ada di pengelola data kita benar-benar terjaga," jelas Kresna.
Ia mengatakan, saat ini kita di komisi I DPR RI beserta Kominfo ingin segera menyelelesaikan terkait undang-undang data pribadi.
"Ini juga penting, karena ini menjadi sebuah aset yang luar biasa. Di mana data-data kita semua di seluruh Indonsia ini benar-benar harus bisa diproteksi. Dan agar tidak bisa digunakan oleh pihak-pihak lain untuk keperluan yang tidak baik. Kemudian ada beberapa teknik yang dilakukan oleh penipu untuk menipu kita secara daring seperti pissing. Namun saat ini yang sering kita lihat atau bahkan terkadang kita melalui gadget kita, yaitu parming, di mana ada beberapa website yang kadang mengarahkan kita untuk mengisi data mengenai data pribadi kita," tegasnya.
Melanjutkan hal tersebut, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kementrian Kominfo mengemban mandat dari presiden Jokowidodo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Dalam mencapai visi dan misi tersebut kementrian kominfo memiliki peran sebagai legulator, fasilitator, dan ekselerator dibidang digital Indonesia.
Dalam rangka menjalankan salah satu mandat tersebut terkait pengembangan SDM digital kementrian Kominfo bersama gerakan nasional, litasi digital, cyber kreasi, serta mitra dan jejaringnya hadir untuk memberikan pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan digital pada seluruh lapisan masyarakat Indoensia.
"Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utma, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12juta masyarakat Indonesia," terangnya.