Kamis 07 Apr 2022 16:34 WIB

Survei: Mayoritas Konsumen Pakai Minyak Goreng Kemasan, BPKN Minta Ada HET

Hasil survei BPKN menyebutkan hanya 1,3 persen responden yang menggunakan migor curah

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Penjual minyak goreng kemasan menunggu pembeli (ilustrasi). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Presiden Joko Widodo agar menerapkan kembali kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh jenis minyak goreng.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Penjual minyak goreng kemasan menunggu pembeli (ilustrasi). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Presiden Joko Widodo agar menerapkan kembali kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh jenis minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Presiden Joko Widodo agar menerapkan kembali kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh jenis minyak goreng. Pasalnya, saat ini pemerintah hanya mengatur HET minyak goreng curah sementara kemasan sederhana dan premium dilepaskan sesuai harga pasar.

Ketua BPKN, Rizal Edy Halim, memaparkan, hasil survei BPKN pun menunjukkan 81,8 persen responden mengaku mengonsumsi minyak goreng kemasan plastik dan 16,9 persen menggunakan kemasan botol.

Baca Juga

Adapun, yang masih menggunakan minyak goreng curah yakni hanya 1,3 persen. Selain itu, sebanyak 85,5 persen responden mengaku paling sering membeli minyak goreng di supermarket atau minimarket yang itu hanya menyediakan jenis kemasan.

Soal harga, Rizal menuturkan, 96,1 persen masyarakat menyatakan harga minyak goreng saat ini terbilang tinggi."Kemudian, 55,3 persen menilai harga yang wajar untuk minyak goreng kemasan adalah Rp 14 ribu-Rp 15 ribu per liter," kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (7/4/2022).

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) kebutuhan minyak goreng tahun 2022 mencapai 5,7 juta kiloliter (kl). Itu terdiri dari 3,9 juta kl untuk rumah tangga dan 1,8 juta kl untuk industri.

Lebih rinci, kebutuhan rumah tangga terbagi menjadi tiga produk. Yakni kemasan premium 1,2 juta kl, kemasan sederhana 231 ribu kl, dan minyak goreng curah mencapai 2,4 juta kl.

Terlepas dari data resmi Kemendag itu, BPKN pun tetap merekomendasikan agar HET minyak goreng diterapkan untuk seluruh jenis. Di mana, HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan premium Rp 14 ribu per liter.

Pasalnya, di tengah situasi sulit saat ini, perlu ada kebijakan yang berpihak penuh kepada masyarakat. Kebijakan HET itu dapat diiringi dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit (CPO) sebesar 30 persen.

"Jadi, kebijakan HET ini bukan tunggal, tapi sifatnya orkestrasi dari kebijakan-kebijakan lain sehingga kita bisa jalankan secara maksimal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement