Kamis 31 Mar 2022 13:06 WIB

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak, Berikut Cara Mengisi SPT Secara Online

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Form dan e-Filling.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun batas waktu lapor pada 31 Maret 2022 bagi orang pribadi dan 30 April 2022 bagi badan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan masyarakat dapat segera melaporkan SPT khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dia menyarankan, wajib pajak tak menunggu waktu terakhir untuk melaporkan kewajiban pajaknya.

Baca Juga

"Kita masih punya waktu bagi SPT orang pribadi, jadi tolong bagi teman-teman tetap giat dan semoga menggunakan online dan tidak menunggu jam 23.59," ujarnya saat konferensi pers virtual dikutip Kamis (31/3/2022).

Saat ini, penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara luring dan daring. Adapun penyampaian SPT secara luring dapat dilakukan di bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, pelaporan SPT juga dapat dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Secara daring, SPT dapat dikirimkan dengan mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni djponline.pajak.go.id. Kemudian, isi data diri dengan mengisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang bisa diperoleh di KPP terdekat.

Adapun jenis-jenis formulir SPT pajak yang perlu diketahui seperti formulir 1770SS bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, formulir 1770S bagi pegawai dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan formulir 1770 bagi pengusaha, pekerja bebas (freelance), hingga penghasilan apapun dari dalam dan luar negeri.

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya maupun yang terlambat melaporkan SPT sampai batas akhir masa pelaporan akan dikenakan sanksi berupa denda. 

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, bisa dilakukan secara elektronik antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id. Artinya pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Cara melaporkan SPT Tahunan secara online

Dilansir dari laman resmi DJP, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing. Keduanya dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id.  

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing

Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Filing:

- Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.

- Pilih menu e-Filing, kemudian klik Buat SPT. 

- Isi data SPT.

- Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.

- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form

Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Form: 

Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.

Pilih menu e-Filing, file akan terunduh dan kode token dikirimkan ke alamat e-mail. 

Isi SPT Tahunan dengan mengunggah file pdf. Pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.

Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement