Rabu 30 Mar 2022 06:41 WIB

Fakta Logo Halal Baru, Aturan Hingga Cara Mendapatkannya

Seorang pebisnis perlu mendapatkan sertifikat halal agar produknya lebih dipercaya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Logo halal baru
Logo halal baru

Setiap pebisnis memiliki hak yang sama untuk mengembangkan bisnisnya. Banyak cara yang bisa pebisnis lakukan untuk mencapai harapan tersebut.

Selain memperhatikan kualitas produk yang digunakan, kamu juga perlu memperhatikan aturan perdagangan yang diterapkan di Indonesia. Salah satunya dengan mendapatkan logo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Dengan adanya logo halal yang terdapat pada produk jualanmu, tentunya membuat masyarakat lebih percaya kalo produk tersebut aman dikonsumsi atau pakai.

Perlu pebisnis ketahui, sekarang ini terdapat logo halal baru. Sebelumnya, memiliki desain bulat berwarna hijau disertakan tulisan Halal dan Majelis Ulama Indonesia. Sementara logo halal yang baru ini desainnya sangat simple, berwarna ungu kemudian bertuliskan halal Indonesia.

Berikut beberapa fakta logo halal baru, aturan yang berlaku hingga cara mendapatkannya.

 

Fakta Logo Halal Baru

Logo Halal Baru

Logo Halal Baru via pikiranrakyat

1. Ditetapkan BPJPH

Adanya logo halal baru ini menuai pro dan kontra di tengah masyarkat. Pada kenyataannya, perubahan ini dikarenakan kewenangan sertifikasi halal berpindah dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Koemetiak Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag. Maka dari itulah, BPJPH memiliki hak untuk menetapkan logo halal.

2. Desainnya Memiliki Makna dan Filosofi

Dikutip dari detik.com, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, desain logo halal baru ini memiliki makna dan filosofi.

Secara umum, logo halal ini diangkat dari nilai-nilai Indonesia. Bentuk dan corak yang dipilih berasal dari artefak-artefak budaya yang unik dan berkatakter kuat. Hal ini tentunya menggambarkan Halal Indonesia. Berikut ini makna logo halal baru secara detail:

  • Bentuk logo terdiri dari dua objek

Bentuk Gunungan

berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'. Ini menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan. Artinya bahwa manusia akan semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas

Motif surjan atau yang disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

  • Warna label halal:

Warna utama label berwarna ungu

merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Warna sekunder label berwarna hijau toska

mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Baca Juga: Go Internasional, Begini Cara Ekspor Produk Jualan di E-Commerce Biar Bisnis Maju

Aturan Logo Halal Baru

Penetapan logo halal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Sementara kewajiban penetapan ini memang kewajiban BPJPH yang tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undangan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sementara itu, logo halal baru ini sudah mulai efektif sejak 1 Maret 2022, tepatnya setelah tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Berdasarkan aturan pada Pasal 25 Undang-Undang No.33 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha wajib memperoleh sertifikat halal untuk produk yang diperdagangkan. Nantinya, label tersebut tercantum pada kemasan produk.

Baca Juga: Penjual Cerdas, Begini Cara Tentukan Harga Jual Produk di E-Commerce Biar Untung

Produk yang Wajib Berlogo Halal

Terdapat dua tahap sertifikasi halal, yaitu:

  1. Berlaku hingga 2024, berupa produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan hewan.
  2. Berlaku sejak 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026, berupa:
  • Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026)
  • Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029)
  • Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034)
  • Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026) Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026)
  • Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026)
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2026)
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029)
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034)
  • Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.

Biaya Layanan Dapat Sertifikat Halal

Bagi pebisnis atau pelaku UKM yang ingin mengurusi label halal untuk produk jualanmu, ada biaya yang perlu kamu tanggung, antara lain:

  • Layanan permohonan Rp300 ribu (pendaftaran dan penetapan halal)
  • Pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350 ribu

Jadi, biaya layanan sertifikat halal secara keseluruhan sebesar Rp650 ribu. Biaya ini lebih terjangkau, daripada biaya pada aturan sebelumnya yang mencapai Rp3 juta - Rp4 juta.

Cara Mendapatkan Logo Halal Baru

Logo Halal Baru

Logo Halal Baru

Berikut tahapan dalam mendapatkan logo halal baru berdasarkan situs halal.go.id, antara lain:

1. Mengajukan Surat Permohonan

2. Formulir Pendaftaran

3. Aspek Legal Perusahaan

  • Salinan NIB
  • Salinan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV

4. Dokumen

  • Sesuai formulir
  • Salinan KTP
  • SK penyedia halal
  • Sertifikat penyedia halal (jika ada)
  • Riwayat hidup

5. Daftar produk dan bahan/menu

  • Salinan izin edar / sertifikat sehat

6. Proses pengolahan produk

  • Memuat keterangan alur dan proses pengolahan produk

7. Surat Kuasa

  • Jika yang menyerahkan dokumen selain penanggung jawab usaha

8. Sistem Jaminan Halal

Segera Daftarkan Sertifikat Halal untuk Produk Jualan

Bagi kamu yang sudah mendaftarkan sertifikat halal dan masih memakai logo halal yang lama tak perlu khawatir. Sebab, logo lama masih berlaku sampai lima tahun kedepan terhitung dari tanggal terbit sertifikat logo halalmu.

Untuk mengurusi pendaftarakan sertifikat halal ini, kamu bisa mengunjungi BPJPH di JL. Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat, Indonesia dengan jadwal pelayanan:

  • Senin – Kamis: 09.00 – 15.00
  • Jumat: 09.00 – 15.30

Bagi yang tidak memperhatikan kehalalan produk maka akan dikenakan pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: 9 Ide Bisnis Untuk Tetap Berpenghasilan Walau Sedang Tidur

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement