Ahad 13 Mar 2022 00:05 WIB

KKP Denda Kapal KM SS Rp 159 Juta karena Pelanggaran Daerah Tangkapan

Kapal KM SS ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi.

Kapal penangkap ikan (ilustrasi)
Foto: dkp.kutaikartanegarakab.go.id
Kapal penangkap ikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi denda administratif Rp 159 juta kepada kapal ikan KM SS asal Pantura. Kapal KM SS ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi karena melanggar aturan daerah tangkapan, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin sebagaimana keterangan yang diterima di Batam, Sabtu (12/3/2022), menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap nakhoda, saksi dan ahli, kapal itu diketahui beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.

Baca Juga

"Ini menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan," katanya menegaskan.

KM SS sempat diduga mengoperasikan alat tangkap cantrang. Namun kemudian diketahui kapal itu menggunakan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang peraturan. 

Alat tangkap itu berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang. Namun demikian,Adin menjelaskan, alat penangkapan ikan jaring berkantong diizinkan untuk beroperasi di dua WPP yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut.

Ia mengatakan, nakhoda kapal tersebut mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan. Karena melanggar aturan daerah tangkapan yang ditetapkan KM SS dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta.

Dalam kesempatan itu, Adin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif. Menurut dia, hal itu merupakan contoh konkret aparat penegak hukum di lapangan bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Penangkapan KM SS merupakan upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut."Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini," kata Adin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement