Kamis 10 Mar 2022 19:36 WIB

Sepanjang Februari, Penumpang Pelni Naik 27 Persen

Jumlah penumpang kapal Pelni pada Februari 2022 mencapai 382.414 orang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Anggota Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Ternate melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke penumpang Kapal Pelni KM Sinabung yang baru tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (21/2/2022).
Foto: ANTARA/Harmoko Minggu
Anggota Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Ternate melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke penumpang Kapal Pelni KM Sinabung yang baru tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (21/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai mencatat peningkatan penumpang pada Februari 2022. Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan jumlah penumpang pada Februari 2022 mencapai 382.414 orang.  

"Angka ini meningkat sebesar 27,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar 299.453 pelanggan," kata Yahya dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/2/2022). 

Baca Juga

Sementara untuk kapal perintis, Yahya menuturkan penumpang hingga Februari 2022 telah mengangkut sebanyak 92.651 pelanggan. Angka tersebut menunjukan peningkatan sebesar 24,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar 74.218 pelanggan.

Yahya menambahkan, sejak 8 Maret 2022, penumpang kapal Pelni yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR. Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Yahya menuturkan kelonggaran syarat perjalanan tersebut diterapkan dengan batasan tertentu. "Jika penumpang ingin melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR, pastikan segera melakukan vaksin. Selama perjalanan di atas kapal, protokol kesehatan akan tetap kami jalankan," jelas Yahya.

Dia menuturkan, untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak sampel diambil atau rapid test antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sejak sampel diambil sebagai persyaratan perjalanan. 

"Calon penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Yahya. 

Sementara calon penumpang kapal Pelni yang berusia dibawah enam tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping. Selain itu juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal Pelni untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung, menjaga jarak, serta mengurangi aktifitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," ungkap Yahya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement