Kamis 03 Mar 2022 11:58 WIB

Okupansi Penumpang KA Jarak Jauh Masih di Bawah 50 Persen Walau Libur

Keterisian tempat duduk KA jarak jauh sekitar 42 persen.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah penumpang kereta api tiba di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT KAI Daop 1 mengungkapkan, okupansi penumpang KA jarak jauh pada masa libur Nyepi masih normal.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta api tiba di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT KAI Daop 1 mengungkapkan, okupansi penumpang KA jarak jauh pada masa libur Nyepi masih normal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan, jumlah okupansi penumpang KAI jarak jauh di hari libur nasional, Nyepi yang jatuh pada Kamis (3/3/2022) dan akhir pekan di Stasiun Gambir maupun Pasarsenen masih terpantau normal.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan, jelang libur pada Rabu (2/3/2022) keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.778 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 24 KA. Sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 4.983 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA. Sementara untuk hari Kamis dan Sabtu dilihat dari data pemesanan tiket sementara juga terpantau normal.

Baca Juga

"Dengan rata-rata keterisian TD sekitar 22 sampai dengan 35 persen sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan," kata Eva dalam keterangan pers, Kamis (3/3/2022).

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id serta channel penjualan resmi lainnya. PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada calon penumpang KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

"Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021," kata dia.

Dengan ketentuannya antara lain, penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin, minimal dosis pertama. Kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

Kedua, kepada seluruh penumpang, tanpa batasan usia, wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen paling tidak 1x24 jam atau RT-PCR setidaknya 3x24 jam, dengan hasil negatif. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

"Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp35 ribu," terangnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement