REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat menyelesaikan aturan yang menghambat percepatan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam sehari, aturan yang menghambat langsung dituntaskan, sehingga Provinsi Sumsel ditargetkan memiliki 1000 unit Taxi Alsintan dari melihat perkembangan dilapangan.
"Alhamdulillah petani-petani kita mau beli sendiri. Tapi jangan dibebani dengan persyaratan berat," tegas Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Andi Nur Alam Syah dalam acara Penyerahan Alsintan Pada Kegiatan Pengembangan Program Taxi Alsintan Melalui KUR Provinsi Sumsel, di kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Palembang, kemarin Kamis (24/02/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya dalam rapat koordinasi KUR Alsintan yang digelar bersama bank penyalur KUR, penyedia alsintan, Dinas Pertanian yang diselenggarakan sehari sebelumnya, sejumlah calon penerima KUR Alsintan mengeluhkan aturan yang ribet untuk mendapatkan alsintan. Aturan tersebut seperti beban DP sebesar 30 persen, biaya administrasi Rp 500 ribu, biaya notaris Rp 2 juta, biaya asuransi Rp 6 juta dan blokir angsuran Rp 32 juta.