Rabu 23 Feb 2022 15:57 WIB

Ditjen Pajak Tambah Empat Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital

Per 31 Januari 2022 sudah ada 98 PMSE yang menyetorkan PPN produk digital.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pemerimaan pajak digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPn) produk digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) periode Januari 2022.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerimaan pajak digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPn) produk digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) periode Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPn) produk digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) periode Januari 2022. Adapun keempat perusahaan tersebut antara lain Udemy Inc, Vonage Business Inc, Blizzard Entertainment Inc, dan Twitch Interactive Singapore Pvt, Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

Baca Juga

"Udemy, Vonage Business, Blizzard Entertainment, dan Twitch Interactive wajib melakukan pemungutan PPn PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2022).

Neilmaldrin menjelaskan Udemy merupakan penyedia layanan kursus daring, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, serta Twitch adalah penyedia layanan video dan iklan.

“Dengan tambahan keempat perusahaan tersebut, per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE yang menyetorkan PPN produk digital ke kas negara,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, 74 diantaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini, sedangkan pada Januari 2022, total setoran mencapai Rp 397,2 miliar.

Dia menyebutkan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban memungut PPN sebesar 10 persen dari harga penjualan atau harga pelayanan sebelum dikenakan pajak, dengan pemungutan PPN dilakukan saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.

Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, selanjutnya dibayarkan ke kas negara.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menuturkan pemungutan PPN PMSE merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha alias level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement