REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan aset digital seperti koin kripto rawan dijadikan media pencucian uang. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan masyarakat sering menjadikan aset kripto sebagai investasi padahal belum ada regulasi pasti dan tidak ada regulator sistem keuangannya.
“Kami tekankan (kripto) rawan dipergunakan media pencucian uang atas tindakan kriminal," ujarnya saat webinar bertajuk Opportunities, Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, Rabu (23/2/2022).
Wimboh mengungkapkan aset kripto bersifat spekulasi dan tidak memiliki aset underlying. Wimboh juga bercerita ada sebuah lembaga keuangan di Indonesia yang sistemnya dihack (diretas) dan diminta tebusan dalam bentuk aset kripto.
"Uang pembayarannya diminta dengan kripto dan ini fakta dan barangkali bukan hanya satu," ungkapnya.
Namun dia mengaku tak bisa melarang masyarakat untuk membeli aset kripto karena merupakan hak finansial masing-masing. Wimboh juga menyebut aset kripto juga membuka peluang lain bagi masyarakat, seperti transaksi jual beli atau trading koin kripto.
“Kita harus mengingatkan ke masyarakat, tidak bisa melarang masyarakat karena ini hak pribadi seseorang. Silakan saja memutuskan tapi kenali risiko, manfaat, dan regulasinya," ucapnya.