Rabu 09 Feb 2022 15:49 WIB

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Bertemu MA

Pertemuan itu guna membahas norma hukum di bidang perkoperasian.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Koperasi dan UKM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung.
Foto:

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengamini pengaturan tentang Koperasi tidak tegas dan sudah tidak sesuai perkembangan zaman. "Pembenahan koperasi harus diawali dengan pembenahan dan perubahan UU Perkoperasian," tutur Andi.

Ia turut menegaskan, seharusnya PKPU bertujuan melakukan proses restrukturisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perdamaian (homologasi) sehingga wajib ditaati oleh koperasi dan anggotanya demi untuk kepentingan bersama. 

"Namun demikian, mempertimbangkan strategisnya persoalan ini dan melibatkan perekonomian masyarakat banyak. Maka dalam rangka pembinaan, kami akan mengingatkan para Hakim di pengadilan agar berhati-hati dalam memeriksa permohonan kepailitan koperasi," jelas Andi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement