Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengamini pengaturan tentang Koperasi tidak tegas dan sudah tidak sesuai perkembangan zaman. "Pembenahan koperasi harus diawali dengan pembenahan dan perubahan UU Perkoperasian," tutur Andi.
Ia turut menegaskan, seharusnya PKPU bertujuan melakukan proses restrukturisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perdamaian (homologasi) sehingga wajib ditaati oleh koperasi dan anggotanya demi untuk kepentingan bersama.
"Namun demikian, mempertimbangkan strategisnya persoalan ini dan melibatkan perekonomian masyarakat banyak. Maka dalam rangka pembinaan, kami akan mengingatkan para Hakim di pengadilan agar berhati-hati dalam memeriksa permohonan kepailitan koperasi," jelas Andi.