Rabu 09 Feb 2022 15:49 WIB

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Bertemu MA

Pertemuan itu guna membahas norma hukum di bidang perkoperasian.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Koperasi dan UKM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung.
Foto: Twitter Kemenkop UKM
Logo Kementerian Koperasi dan UKM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha. Pertemuan itu guna membahas norma hukum di bidang perkoperasian.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menegaskan, Satgas berpandangan tentang pentingnya mendorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian dengan pembaharuan Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25/1992. “Kami sudah meminta pandangan dari Pimpinan Komisi VI dan instansi terkait tentang pentingnya RUU Perkoperasian bisa menjadi hak inisiatif Pemerintah dan masuk ke Prioritas Prolegnas Tahun 2022 ini," ujar Agus melalui siaran pers, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Selain itu diperlukan pula aturan di dalam UU PKPU dan Kepailitan yang baru agar bisa menjembatani pengaturan penanganan koperasi bermasalah yang akan diatur di dalam UU perkoperasian baru nantinya. Agus juga menyebutkan, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama, terlebih Kementerian Koperasi dan UKM sendiri tidak diberi wewenang yang cukup untuk mengatur perizinan, lingkup usaha dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. 

"Termasuk juga terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang izinnya diterbitkan oleh  pemerintah daerah," kata dia.

Agus melanjutkan, Satgas bertugas mengawal agar hak-hak anggota dapat terpenuhi sesuai homologasi dan perlu menjaga supaya tidak terdapat koperasi yang  masuk proses kepailitan. Walaupun, Kemenkop UKM menduga ada beberapa pihak yang menginginkan itu.

Agus juga mengungkapkan, dengan dibentuknya Satgas, maka secara tidak langsung telah menguatkan literasi  perkoperasian bagi anggota koperasi agar tidak terlalu mudah melakukan upaya hukum dalam mempailitkan koperasinya sendiri. Hal itu karena sejatinya anggota koperasi merupakan pemilik koperasi itu. 

"Oleh karena itu tentu akan membingungkan apabila ada anggota yang justru menginginkan koperasi miliknya jatuh pailit," ujarnya.

Pada Anggaran Dasar koperasi mengatur mengenai Rapat Anggota Tahunan atau Luar Biasa (RAT/RALB), sehingga permohonan PKPU atau pailit yang pada akhirnya dapat berujung pada likuidasi, idealnya harus disepakati di RAT atau RALB, bukan merupakan keputusan individu anggota tertentu. Namun, Kemenkop UKM menyadari hal tersebut tidak diatur dengan cermat di dalam UU Koperasi maupun di dalam UU Kepailitan dan PKPU. 

"Terkait hal itu, kami mohon arahan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Perdata untuk bisa mengisi kekosongan hukum terkait permohonan PKPU atau pailit terhadap koperasi," kata Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement