REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia dan The People's Bank of China memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA). Perjanjian ini berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara. Batasannya hingga senilai 250 miliar yuan atau Rp 550 triliun.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara. Hal ini dalam rangka pembangunan ekonomi serta menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
"Selain dengan Tiongkok, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan, seperti Korea Selatan, Australia, Malaysia, dan Singapura." katanya.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People's Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009 dan telah beberapa kali mengalami amandemen dan perpanjangan masa berlaku. Hal ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.
Kerja sama yang berkelanjutan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.