REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani 19 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (10/1/2022). Ke-19 IUP itu jadi yang pertama dicabut dari total 2.087 IUP yang akan dicabut karena tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," kata Bahlil.
Pencabutan 19 IUP itu terdiri atas 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan enam IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar Pulau Jawa.Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Selain 2.078 IUP seluas 3.201.046 hektare, ada tambahan sebanyak 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare yang akan dicabut karena dinilai tidak produktif.
Menurut Bahlil, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin. "Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," imbuh Bahlil.
Ia menyebut kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah di daerah. Demikian pula distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kita butuh pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pembangunan infrastruktur yang masif sudah dilakukan sejak era Pemerintahan Jokowi-JK, bisa dioptimalkan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemerataan, itu menimbulkan ketidakadilan," ujar Bahlil.
Ia mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang mengingatkan tentang isu lingkungan. "Kita hargai saran dari teman-teman LSM. Itu merupakan saran yang membangun dan dapat dijadikan referensi dalam memberikan izin berikutnya, atau dalam teknis pelaksanaan penerbitan amdal. Kalau perusahaan main-main lagi, tidak memperhatikan lingkungan dan mengurus amdalnya, ya tidak menutup kemungkinan izinnya bisa kita evaluasi dan dicabut lagi," tegas Bahlil.