Selasa 28 Dec 2021 11:11 WIB

Kementerian PUPR Bentuk Jabatan Fungsional Jasa Konstruksi

Jabatan fungsional diharapkan jadi motor penggerak membangun infrastruktur PUPR.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membentuk Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membentuk Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membentuk Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor 22/KPTS/Kd/2020 tentang Tim Penyiapan Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

“Peran jabatan fungsional atau jabfung di Kementerian PUPR sangatlah penting, karena jabfung diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun infrastruktur ke-PUPR-an,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR M Zainal Fatah saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Pengurusan Organisasi Profesi Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi di Gedung Kementerian PUPR, Selasa (28/12).

Baca Juga

Dengan begitu, setiap pekerjaan yang terkait jasa konstruksi harus mendapat rekomendasi teknis dari para pejabat fungsional tersebut. Zainal mengungkapkan, peran aktif dan kontribusi positif Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat memberikan dukungan terhadap pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya konstruksi seperti ketersediaan tenaga konstruksi yang kompeten dan peningkatan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Dengan sumber daya konstruksi yang andal, kualitas pembangunan infrastruktur lebih optimal dan menjadikan industri jasa konstruksi mandiri, profesional dan bertanggung jawab,” jelas Zainal.

Dalam rangka mempersiapkan pembentukan organisasi tersebut telah dibentuk tim pelaksana yang bertugas untuk melakukan perencanaan dan persiapan pembentukan organisasi profesi. Begitu juga dengan finalisasi organisasi profesi jabatan fungsional pembina jasa konstruksi.

Selanjutnya dilanjutkan dengan musyawarah nasional pemilihan pengurusan organisasi, sehingga pada Oktober 2021 terbentuk tim formatur yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan kongres pembentukan organisasi profesi. Persiapan tersebut dilakukan dengan agenda penetapan nama organisasi, penetapan ketua umum, pembahasan dan penetapan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART), pembahasan dan penetapan struktur organisasi, pembahasan dan penetapan kode etik dan kode perilaku organisasi, serta pemilihan dan penetapan pengurus organisasi oleh ketua umum.

Berdasarkan hasil kongres yang dilaksanakan pada 23 November 2021, terpilih Asosiasi Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi (APPJAKI) sebagai nama organisasi. Dengan susunan pengurus Trisasongko Widianto sebagai ketua umum APPJAKI, Yaya Supriyatna Sumadinata sebagai sekretaris, Netti Malemma sebagai bendahara, Poltak Sibuea sebagai ketua bidang etika profesi, Mochammad Natsir sebagai ketua bidang pengembangan kompetensi, dan  Affuanie Harahap sebagai ketua bidang kemitraan dan advokasi, dan Meylina D Hasbullah sebagai ketua bidang humas dan publikasi.

“Beberapa kelengkapan organisasi telah menyepakati beberapa hal seperti AD/ART, kode etik dan kode perilaku profesi, tujuan dan sasaran pembentukan, visi dan misi, sumber pendanaan, dan domisili organisasi di Gedung Menteri PUPR lantai 11,” kata Ketua Umum APPJAKI  Trisasongko Widianto.

Sejauh ini terdapat lima jabatan fungsional di Kementerian PUPR yaitu Jabatan Fungsional Teknik Perairan, Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan,  Jabatan Fungsional Teknik Penataan Lingkungan, Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangun dan Perumahan, dan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan jabatan fungsional dengan rumpun manajerial dan empat bidang jabatan fungsional lainnya merupakan jabatan fungsional dengan rumpun teknis yang pengetahuan, dan kompetensinya harus terus dikembangkan agar mampu membina dan meningkatkan kualitas sumber daya konstruksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement