Jumat 17 Dec 2021 18:10 WIB

Sri Mulyani Optimistis UU HPP Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Dengan UU HPP pemerintah optimistis pendapatan per kapita bisa 29.300 dolar AS.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani optimistis UU HPP dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Foto: Biro Humas Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani optimistis UU HPP dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, seluruh institusi wajib menyadari pentingnya memahami Undang - undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Sri Mulyani, hal ini penting untuk mewujudkan target prospek Demografi di 2045 yaitu dengan 309 juta penduduk terdiri dari 52 persen umur produktif, 75 persen hidup di perkotaan 80 berpenghasilan menengah.

Sri Mulyani mengatakan, dengan UU HPP pemerintah optimistis ekonomi meningkat dengan pendapatan per kapita 29.300 dolar AS, struktur perekonomian yang lebih produktif dan sektor jasa yang maju.

Baca Juga

"Menyadari bahwa pajak dan perpajakan adalah pondasi penting bagi sebuah negara. Mengapa penting membuat harmonisasi, terutama pada saat kita dihantam pandemi yang memberi dampak luar biasa," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12)

Untuk menggapai prospek itu, kata dia, negara harus memiliki infrastruktur yang memadai, SDM berkualitas tinggi, kemampuan adopsi teknologi dan embangunan daerah yang baik.

"Ini bisa dijalankan kalau memiliki penerimaan perpajakan yang kuat. Cita-cita ini hanya akan tercapai apabila kita membangun pondasi dan prasyaratnya, infratrukturnya juga harus bagus," kata dia.

Dalam membangun pondasi 2045 ini, kata dia, harus bertumpu pada APBN. "Kita juga memperbaiki iklim usaha dibuat lebih maju, sektor - sektor lainnya bisa meningkat termasuk teknologi digital," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun memastikan Jawa Barat menerima manfaaf pajak dengan maksimal untuk kebutuhan pelayanan maupun infrastruktur. "Jawa Barat mendapat manfaat dari pajak karema setiap rupiah yang kita kumpulkan dikembalikan ke masyarakat melalui daerah dalam bentuk transfer, Pak Uu (Wagub Jabar) tadi bilang kurang banyak transfernya berarti harus lebih banyak lagi pajak yang dikumpulkan," kata Sri Mulyani menjelaskan.

Sri Mulyani menilai, UU HPP ini salah satu peraturan yang sangat penting bagi Indonesia. Tapi, sering disalah artikan padahal UU HPP berpihak pada masyarakat kecil. 

"Kami menyampaikan ada program kepatuhan suka rela wajib pajak 6 bulan. Saya minta pengusaha untuk menggunakan memanfaatkan 6 bulan ini untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela. Ini adalah kesempatan sangat sepesial hanya 6 bulan Januari hingga Juni 2022," ungkapnya.

Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan terima kasih adanya UU HPP ini. Karena, undang-undangan sangat penting dengan keberpihakan pemerintah pada masyarakat.

"Kami akan sosialisasikan ke semua kabupaten/ kota agar UU HPP ini bermanfaat dengan baik," kata Uu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement