Jumat 17 Dec 2021 18:01 WIB

Segera Rights Issue, Waskita Karya Incar Rp 11,96 T

WSKT akan menerbitkan 19,29 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Segera rights issue, Waskita Karya incar Rp 11,96 triliun.
Foto: Facebook PT Waskita Karya
Logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Segera rights issue, Waskita Karya incar Rp 11,96 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya Tbk berencana melakukan penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Dari aksi korporasi tersebut, emiten bersandi saham WSKT ini membidik dana segar mencapai Rp 11,96 triliun.

Berdasarkan prospektus yang dirilis hari ini, Jumat (17/12), WSKT akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 19,29 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100. Perseroan mematok harga pelaksanaan sebesar Rp 620 per saham. 

Baca Juga

Pemerintah selaku pemegang saham utama juga akan melaksanakan haknya dengan melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham WSKT. "Sebesar-besarnya sekitar Rp 7,90 triliun berasal dari PMN pemegang saham pengendali yaitu Republik Indonesia," tulis manajemen WSKT dalam prospektusnya, Jumat (17/12). 

Perseroan menjelaskan, sejumlah Rp 7,90 triliun yang berasal dari PMN akan digunakan untuk modal kerja konstruksi proyek, investasi pembangunan dan retensi ruas jalan tol serta Cash Deficiency Support di grup usaha PT Waskita Toll Road (WTR). 

Mekanisme penyaluran dana dari Waskita kepada WTR dalam bentuk setoran modal minimal sekitar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk shareholder loan sebesar-besarnya Rp 6,5 triliun. Selanjutnya, sisa dana hasil penawaran umum ini akan digunakan untuk modal kerja konstruksi proyek di Perseroan. 

Sebelumnya, WSKT telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan, Taufik Hendra Kusuma, dalam keterangan resmi Kamis (16/12). 

Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai perseroan perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol.

Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp 7,90 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 7 ruas tol eksisting perseroan. Sedangkan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp 4,00 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan belanja modal Perseroan maupun anak perusahaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement