REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Perhutani memiliki whistle blowing system (WBS) atau sistem pengaduan yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan sistem pengaduan yang terintegrasi KPK telah resmi diluncurkan pada Senin (13/12).
Wahyu mengatakan kerja sama ini merupakan tindaklanjut penandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan dan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan program priotas Perhutani pada 2021. Wahyu menyebut sistem pengaduan yang terintegrasi dengan KPK merupakan komitmen dari jajaran direksi dan seluruh insan Perhutani.
"Saya harap sistem WBS terintegrasi KPK merupakan langkah yang tepat dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara tetap dan berkesinambungan dalam melaksanaan pengelolaan perusahaan yang baik," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/12).
Berdasarkan hasil assessment yang dilakukan KPK sebelumnya, ucap Wahyu, Perhutani telah mengambil langkah-langkah stategis dengan peluncuran WBS terintegrasi dan melakukan sosialisasi, baik daring maupun secara langsung serentak kepada insan Perhutani.
"Pedoman WBS telah diperbaiki baik dari sistem maupun aplikasi sehingga insan Perhutani diharapkan berperan aktif dalam aksi nyata pemberantasan tindakan korupsi pada 2022," kata Wahyu.
Dewan Pengawas Perum Perhutani Chalid Muhammad mengatakan sebagai sebuah korporasi yang menjunjung tinggi semangat pemberantasan korupsi dan penerapan GCG; Perum Perhutani telah membuktikan diri bahwa komitmen itu yang bisa ditunjukkan dan diwujudkan kepada semua pemangku kepentingan.
"Saya ucapkan selamat kepada Perhutani atas peluncuran WBS Terintgrasi dengan KPK ini. Diharapkan kepada seluruh insan Perum Perhutani dapat menggunakan sistem ini tanpa adanya keraguan dalam melapor, sebab adanya proteksi keselamatan diri dan karir," ujar Chalid.
Dewan Pengawas, kata Chalid, akan mengawal sehingga sistem WBS terintegrasi KPK berjalan dengan prinsip menjunjung tinggi hukum dan perlindungan pelaporan.
Ketua Satgas Lima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Emirzal mengatakan Perum Perhutani merupakan yang pertama dalam membangun inisiatif sistem WBS ke KPK sebelum ada surat undangan dari Kementerian BUMN di awal 2021. Emirzal menilai Perhutani mendapatkan apresiasi dari KPK karena sistem WBS bisa berjalan jika semua orgranisasi berperan aktif.
Menurutnya, dengan adanya WBS ini akan adanya monitoring dan penyaringan yang dilakukan oleh KPK sehingga terkait pengaduan di Perum Perhutani dapat berjalan dengan maksimal.
"Dalam sektor kehutanan ada bermacam-macam motif tindak kejahatan korupsi sehingga kita membutuhkan alarm untuk mencegah hal ini terjadi lagi. Jika dibiarkan akan menjadi kerugian besar bagi negara," ujar Emirzal.
Emirzal menambahkan WBS merupakan sebuah pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis atau tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun kepentingan. Kata Emirzal, pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia. Secara umum semua tindakan yang menyalahi aturan bisa dimasukan kedalam kategori whistleblowing namun dalam konteks ini KPK memiliki kewenangan khusus di bidang pelaporan korupsi.
"Kita harus menciptakan budaya pelaporan tindakan korupsi di lingkungan kerja sehingga tindakan korupsi dapat dicegah," kata Emirzal.