REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan konsumen di 2021 mayoritas mengenai layanan di financial technology (fintech). Sejak 1 Januari hingga 25 November 2021, ada 50.413 pengaduan soal fintech, melebihi aduan layanan perbankan sebesar 49.205.
"Pada tahun sebelumnya dan biasanya itu perbankan yang paling banyak," ungkap anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Secara keseluruhan, terdapat 595.521 pengaduan konsumen kepada OJK sepanjang tahun ini. Angka tersebut naik 22 kali lipat dari tahun 2017 yang sebanyak 25.742 pengaduan.
Tirta memerinci, pengaduan mengenai layanan fintech terdiri dari aduan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk, dan restrukturisasi pinjaman online. Ada pula laporan tentang keberatan biaya tambahan atau denda serta penipuan.
Sementara itu, aduan mengenai layanan perbankan meliputi permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, serta legalitas LJK dan produk. Tirta menyebut, aduan mengenai industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan tercatat sebanyak 25.072, yang terdiri atas permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan, serta legalitas LJK dan produk.