Jumat 03 Dec 2021 15:43 WIB

OJK: Literasi Keuangan dan Digital LKM Masih Pre-Basic

Sebagian besar LKM dianggap masih perlu mengeksplorasi teknologi informasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Seorang anak menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam Siklop Kompetisi Inklusi dan Literasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua di Jayapura, Papua, Senin (25/10). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat kesiapan digital serta literasi keuangan dan literasi digital Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Seorang anak menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam Siklop Kompetisi Inklusi dan Literasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua di Jayapura, Papua, Senin (25/10). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat kesiapan digital serta literasi keuangan dan literasi digital Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat kesiapan digital serta literasi keuangan dan literasi digital Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hasilnya dinilai masih pre-basic, sebab belum ada standar pengelolaan serta masih manual.

Sebagian besar LKM dianggap masih perlu meningkatkan dan mengeksplorasi teknologi informasi terhadap bisnisnya. Total responden dalam kajian OJK sebanyak 1.371 LKM tersebar di 33 provinsi di Indonesia, meliputi 124 LKM yang telah diawasi oleh OJK dan 1.247 LKM yang belum diawasi oleh OJK.

Baca Juga

Metode pencatatan bisnis melalui core system telah diterapkan oleh 43 persen LKM yang diawasi OJK dan 16 persen LKM yang belum diawasi OJK. Metode pencatatan bisnis melalui program aplikasi seperti Microsoft Excel diterapkan oleh 30 persen LKM yang diawasi OJK dan 44 persen LKM yang belum diawasi OJK.

Untuk metode pencatatan manual masih diterapkan oleh 27 persen LKM yang diawasi OJK dan 40 persen LKM yang belum diawasi OJK. "Sementara terkait adopsi digitalisasi pada LKM yang belum diawasi OJK, sebanyak 53 persen LKM mengaku belum mengadopsi, 12 persen LKM mengadopsi sejak satu sampai dua tahun dan 11 persen LKM mengadopsi dari dua sampai tiga tahun," ujar Advisor Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia OJK Sondang Martha Samosir dalam webinar, Jumat (3/12).

Kemudian sebanyak 11 persen LKM mengaku mengadopsi digitalisasi sejak empat tahun lebih. Lalu 5 persen LKM mengaku mengadopsi tiga sampai empat tahun, serta 6 persen LKM mengadopsi digitalisasi kurang dari setahun.

Bagi LKM yang diawasi OJK, sebanyak 60 persen LKM mengaku belum mengadopsi digitalisasi. Sementara 18 persen mengadopsi lebih dari empat tahun, 3 persen LKM mengadopsi tiga sampai empat tahun dan 5 persen LKM mengadopsi sejak dua sampai tiga tahun.

Berikutnya, sebanyak 8 persen LKM mengadopsi digitalisasi sejak satu sampai dua tahun serta 6 persen LKM mengaku baru mengadopsi sejak kurang dari satu tahun. Sondang menyatakan, faktor lingkungan, terutama dukungan pemerintah, sangat penting.

"Penting untuk menciptakan ekosistem digital keuangan mikro," ujar dia. OJK sendiri mendorong LKM segera mengadopsi teknologi digital terhadap pengembangan bisnisnya, sehingga bisa membantu pemerintah memberi akses pembiayaan bagi usaha mikro yang tidak terfasilitasi oleh perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement