Rabu 24 Nov 2021 10:56 WIB

Optimisme di Tengah Pembatasan Libur Akhir Tahun

Masa liburan akhir tahun biasanya menjadi masa "panen" untuk para agen wisata.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Sejumnlah wisatawan mengunjungi kompleks Candi Arjuna  di Dataran Tinggi Dieng, Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (23/11). Kekhawatiran akan lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, Mimi Kartika

JAKARTA -- Kekhawatiran akan lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022. Pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan serta meniadakan acara perayaan natal dan tahun baru (nataru) di pusat perbelanjaan/mal. 

Baca Juga

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. "Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian dikutip salinan Inmendagri 62/2021 yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/11).

Perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat diminta melakukan antisipasi dengan menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Acara perayaan nataru di pusat perbelanjaan atau mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Kendati demikian, jam operasional pusat perbelanjaan/mal diperpanjang, dari semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat dengan alasan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Masuk dan keluar pusat perbelanjaan/mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Inmendagri 62/2021 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri 62/2021 berpedoman pada Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali maupun Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement