Selasa 23 Nov 2021 23:13 WIB

Wagub DKI: Pengaturan Tempat Wisata Menunggu Arahan Pusat

Dinas terkait akan menyesuaikan aturan pembukaan tempat wisata yang berlaku saat ini.

 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Jakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengaturan kegiatan tempat wisata pada saat libur Natal dan tahun baru guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Aturan itu terkait kebijakan PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Desember mendatang.

"Tempat wisata nanti akan diatur ya. Kita akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat yang rencananya akan menerapkan PPKM Level 3 tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022," kata Riza di Jakarta, Selasa (23/11).

Baca Juga

Pemprov DKI akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru. Saat ini sudah tiga tempat wisata yang dibuka di Jakarta, yakni Ancol, TMII, dan Ragunan. Itu pun dengan protokol kesehatan ketat ditambah pemberlakuan ganjil-genap di lokasi.

Setelah keluar putusan dari pemerintah pusat terkait PPKM Level 3, Riza menyebutkan ada satu regulasi yang mengatur pembatasan kegiatan mengikuti aturan dari pemerintah pusat. "Nanti akan diatur mana yang diperbolehkan, apa yang dibatasi dan sebagainya. Semua dinas terkait juga nanti akan merumuskan yang terbaik, kebijakannya melalui edaran masing-masing," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement