Selasa 16 Nov 2021 17:49 WIB

Sah, BPKH Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat

Total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi petugas melayani nasabah di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menerima hibah saham sehingga mengubah struktur pemegang saham utama di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi petugas melayani nasabah di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menerima hibah saham sehingga mengubah struktur pemegang saham utama di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menerima hibah saham sehingga mengubah struktur pemegang saham utama di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Menurut informasi dari pengumuman BPKH, BPKH telah menerima hibah saham dari sejumlah pemegang saham utama Bank Muamalat yakni Islamic Development Bank, Bank Boubyam, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDB Investment Foundation, dan BMF Holdings Limited.

Hibah saham dilakukan pada 21 Juni 2021, 15 dan 16 November 2021. Jumlah hibah sebanyak 7.903.112.181 saham yang setara dengan 77,42 persen.

Baca Juga

"Sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen," katanya dalam keterangan, Selasa (16/11).

Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah sehingga tidak terdapat harga pengalihan per saham. Ini dilakukan dalam rangka memiliki, mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.

Kini, BPKH menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Bank Muamalat. Pengalihan saham dari transaksi hibah yang dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement