JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sedang menyelesaikan pembahasan fatwa mengenai niaga daring. Fatwa tersebut akan menyentuh isu jual beli di marketplace, transaksi dropship, dan toko online berdasarkan tinjauan syariah. Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI Jaih Mubarok menyampaikan, fatwa-fatwa tersebut ditargetkan dapat rampung pada akhir...
Berita Terkait
Berita Lainnya