Selasa 02 Nov 2021 21:02 WIB

Sri Mulyani Anggarkan Dana Pendidikan Keagamaan Rp 55,9 T

Pemerintah menjamin penyelenggaraan pesantren melalui Undang-Undang No 18 Tahun 2019

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Sejumlah santri khusuk membaca shalawat bersama, (ilustrasi). Pemerintah menganggarkan dana lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama sebesar Rp 55,9 triliun.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Sejumlah santri khusuk membaca shalawat bersama, (ilustrasi). Pemerintah menganggarkan dana lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama sebesar Rp 55,9 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menganggarkan dana lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama sebesar Rp 55,9 triliun. Adapun anggaran ini mencakup biaya operasi sekolah madrasah, pesantren, tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang memberikan pendidikan di madrasah, dan beasiswa

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menjamin penyelenggaraan pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Adapun undang-undang tersebut merupakan titik awal dari langkah peraturan pelaksanaan untuk mewujudkan komitmen besar pemerintah kepada pesantren termasuk di dalamnya unsur pendanaan.

Baca Juga

“Anggaran mencakup biaya operasi sekolah bagi madrasah, pesantren, tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang memberikan pendidikan di madrasah dan juga beasiswa," ujarnya saat  webinar, Selasa (2/11).

Selain itu, sejak 2018, pemerintah meluncurkan beasiswa LPDP Santri. Adapun program ini telah diikuti 220 santri beasiswa S2 dan sebanyak 73 santri S3, mayoritas para santri belajar di dalam negeri sebanyak 235 santri, sedangkan 58 santri meneruskan studi ke luar negeri.

"Ini merupakan sebagian kecil dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas para santri di Indonesia dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya tanpa batas bagi mereka bisa terus mencari ilmu, meningkatkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya," ucapnya.

Pemerintah akan menggunakan instrumen pendanaan APBN baik melalui belanja K/L seperti Kementerian Agama yang langsung berhubungan dengan pesantren dan madrasah, juga K/L lain seperti Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM dan melalui instrumen pembiayaan ultra mikro dan dukungan kredit usaha rakyat.

"Itu semuanya ditujukan dan bisa dipakai atau dimanfaatkan oleh pesantren dan para santri untuk mengembangkan potensi mereka. Tentu tidak hanya bidang ilmu keagamaan, namun juga dari sisi ilmu yang menciptakan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren tidak hanya berasal dari APBN. Melainkan terdiri atas masyarakat, APBN dan APBD, sumber lain yang sah dan dana abadi pesantren.

Dana abadi pesantren merupakan bagian dana abadi pendidikan yang dikelola secara profesional dan prudent tujuan pembangunan kualitas santri. Bahkan dalam perkembangannya anggaran pesantren yang disalurkan melalui Kementerian Agama akan bertambah.

"Anggaran pesantren Kemenag kalau kita lihat perkembangannya semakin naik. Bahkan tahun kemarin (2020), alokasi pesantren mengalami kenaikan yang lumayan karena adanya dana dari BA BUN sebesar Rp 2,6 triliun PEN berupa tambahan BOP dan bantuan pembelajaran secara online kepada pesantren," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement