Jumat 15 Oct 2021 18:04 WIB

OJK Imbau Masyarakat tak Terjebak Tawaran Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal memberikan suku bunga tinggi bagi para peminjamnya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Garis batas polisi dipasang saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Garis batas polisi dipasang saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar tak lagi terjebak pada tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Masalah pinjol yang telah menjerat banyak masyarakat inipun menjadi perhatian serius pemerintah.

Usai ratas terkait pinjol di Istana, Wimboh mengatakan, OJK bersama Kepolisian RI, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan juga Kementerian UMKM telah memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memberantas seluruh perusahaan pinjol ilegal. Pemberantasan pinjol ilegal saat inipun akan terus dilakukan dan akan diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

Baca Juga

“Ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platform-nya dan harus diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, payment, peer to peer. Semua sama. Untuk itu pemberantasan segera dan masih ini menjadi agenda kita bersama terutama OJK, Kapolri, dan Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman yang oleh pinjol ilegal,” jelas Wimboh di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (15/10).

Saat ini, terdapat banyak produk pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan tak terdaftar di OJK. Pinjol ilegal tersebut memberikan suku bunga tinggi bagi para peminjamnya serta melanggar aturan dan juga etika dalam penagihannya.

Karena itu, perusahaan pinjol ilegal tersebut harus segera ditutup. Menurut Wimboh, sudah lebih dari 3.000 pinjol tak terdaftar yang telah ditutup. Ia menyebut, saat ini sudah terdapat 107 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK daftarnya ada, di website ada 107. Tinggal bagaimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera, ada sanksinya dan diproses secara hukum. Ini akan dilakukan kita bersama,” kata Wimboh.

Ia menambahkan, seluruh perusahaan pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech. Asosiasi fintech akan memberikan pembinaan kepada para pelaku pinjol agar bisa lebih efektif dan memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran kaidah maupun etika dalam penagihannya.

“Ada kesepakatan yang sudah dibuat oleh seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi,” tambah dia.

Wimboh pun berjanji, pemerintah akan terus melakukan pemberantasan pinjol ilegal secara masif sehingga tak lagi meresahkan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement