REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group yang bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini sebagai wujud keseriusan perseroan memperbaiki Good Corporate Governance (GCG) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini Pohan menjelaskan komitmen ini merupakan wujud penerapan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi. Hal ini dimaksudkan pula untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG.
Selain itu, dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni sinergi, integritas, dan profesional. Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, jelas Imelda, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
“PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN," ujar Imelda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10). "Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantaras serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menjelaskan dengan adanya WBS yang dapat diakses publik secara transparan digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat agar informasi yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen. Hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Holding Perkebunan Nusantara menuju perbaikan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi, monitoring, dan evaluasi periodik sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit Management System berbasis Teknologi Informasi integritas yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal.
Apalagi, menurutnya, saat ini Kepada Divisi SPI Holding PTPN III berasal dari pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imelda juga mengungkapkan saat ini perseroan terus menyosialisasikan Fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) Sistem Manajemen untuk antisipasi penyuapan kepada seluruh karyawan di lingkungan PTPN Group. "Hal ini merupakan langkah konkret perusahaan dalam mengimplementasikan budaya anti suap, menjaga integritas karyawan, serta meningkatkan reputasi perusahaan,” ujarnya.
Corporate Governance Expert (CG Expert) sekaligus International Contact Partner RSM Indonesia, Angela Simatupang menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan perusahaan BUMN termasuk Holding PTPN III dengan menerapkan SMAP Anti Korupsi dan WBS patut diapreasiasi dalam menjalankan perbaikan-perbaikan GCG. Menurut dia, yang dilakukan Holding Perkebunan Nusantara merupakan beberapa langkah untuk perbaikan governance, khususnya di area fraud risk management.
Ia berharap ke depan PTPN Group dapat meningkatkan praktik governance, risk management, dan kontrol di perusahaan ke arah yang lebih baik.