REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan tetap menjalankan putusan pengadilan niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan dana ribuan anggotanya, meski di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pengurus KSP Indosurya, Sonia mengatakan, hingga Oktober 2021, pembayaran masih dilakukan sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim.
"Proses pembayaran cicilan masih berlangsung. Semua sudah dibayar sesuai homologasi (jumlah anggota yang dibayarkan). Ada 5.000 anggota semua," ujar Sonia dalam keterangan di Jakarta, Rabu (6/10).
Sonia dan pengurus lainnya mengaku, pihaknya mengalami banyak hambatan untuk membayar kewajiban cicilan kepada anggota. Masih berkecamuknya pandemi, membawa kesulitan lebih lagi terhadap upaya tersebut.
Akan tetapi, kata dia, pengurus tetap berusaha maksimal untuk melakukan pembayaran cicilan dana anggota tersebut. "Suka duka karena kondisi pandemi membuat ekonomi secara umum sedang turun. Jadi tugas berat bagi pengurus untuk memenuhi pembayaran cicilan," kata Sonia.
Untungnya, lanjut Sonia, anggota bisa memahami dan memaklumi apabila pengurus mengalami kendala dalam proses pembayaran cicilan dana tersebut. Ia mengeklaim para anggota rmenerima atas upaya yang dilakukan pengurus KSP Indosurya.
Anggota KSP Indosurya, Naura, mengamini hal tersebut. Warga Jakarta Barat itu mengatakan, proses pembayaran cicilan yang dilakukan pengurus KSP Indosurya berjalan lancar. Memang, kata dia, pernah ada kendala sesekali dalam proses pembayaran tapi selanjutnya kembali lancar. "Telatnya hanya beberapa kali, tapi setelah itu lancar sampai sekarang," katanya.
Pengamat koperasi yang juga ketua Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, dalam homologasi, semua pihak harus menjalankan komitmen untuk menyelesaikan perdamaian. Dia mengamini, tidak mudah bagi usaha apapun untuk bergerak dalam pandemi ini.
Suroto menjelaskan, jika pengurus koperasi mengalami kendala dalam pembayaran, bisa diatur ulang dengan kesepakatan baru. Begitu keputusan penyelesaian secara damai ditetapkan, artinya masing-masing pihak harus berkomitmen atau berupaya untuk sama-sama mencari solusi. Ia menilai, penjadwalan ulang pembayaran asal sesuai kesepakatan dua pihak adalah hal yang wajar.
"Kewajiban tetap harus diselesaikan oleh koperasi tapi disesuaikan dengan kesepakatan baru. Seperti misalnya penjadwalan ulang pembayaran dan lain sebagainya," ujar Suroto.
Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditur (baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak) telah mengikat.