REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan jagung bersubsidi sebesar 30 ribu ton. Jagung tersebut akan didistribusikan ke koperasi dan dijual seharga Rp 4.500 per kilogram (kg) kepada para peternak ayam petelur.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan, kebutuhan jagung pakan peternak layer per bulan sekitar 72 ribu ton. Bantuan jagung sebanyak 30 ribu ton dinilai cukup hingga akhir tahun karena produksi jagung dalam negeri juga terus berlangsung.
Namun, Oke mengakui terdapat persoalan yang dihadapi dalam penyediaan jagung. Sebab, gudang Bulog saat ini tidak memiliki cadangan jagung sehingga terlebih dahulu harus melakukan pengadaan jagung dengan menyerap produksi petani.
"Sekarang yang dibutuhkan cepat oleh peternak layer adalah jagungnya. Masalahnya di gudang Bulog belum ada. Jadi kita juga membutuhkan bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ikut membantu mengisi gudang Bulog," kata Oke dalam webinar, Kamis (30/9).
Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, Kemendag mendapatkan tugas menyiapkan skema sekaligus dana untuk mengganti selisih harga jagung yang dijual oleh Bulog kepada peternak. Seperti diketahui, rata-rata harga jagung dalam negeri tengah naik hingga di atas Rp 5.000 per kg.
Sementara, Bulog harus menyalurkan atau menjual jagung kepada peternak seharga Rp 4.500 per kg. Selisih tersebut yang nantinya harus diganti oleh Kemendag dengan dari dana Cadangan Stabilitasi Harga Pangan (CSHP). "Jadi kita lengkapi disitu, mekanisme dan administrasinya sudah kita siapkan. Bulog dengan cara apapun melaksanakan penugasan dan selisihnya akan diganti," kata dia.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menjelaskan, penugasan kepada Bulog sesuai hasil rapat koordinasi terbatas level Kemenko Perekonomian pada 22 September 2021 lalu. Di mana, penugasan dilakukan melalui Menteri BUMN kepada Bulog.
Dalam skema pengadaannya dan penyaluran jagung tersbut, juga disepakati margin sebesar 10 persen bagi Bulog. Adapun jagung bersumber dari produksi dalam negeri dan Kementan bertanggung jawab atas penyediaan jagung sebanyak 30 ribu ton dalam waktu satu pekan sejak diputuskan dalam Rakortas.
Selain itu, Kementan bertugas menetapkan kriteria peternak penerima bantuan jagung beserta besaran volumenya."Kita bersama-sama Bulog dan Kementan sudah membahas ini secara teknis dalam ranga pengadaan dan penyaluran jagung ini," kata Isy Karim.