REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan adanya regulasi mengenai sistem jaringan listrik atau grid code akan mampu mengoptimalkan kinerja pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).
"Pembangkit EBT khususnya yang intermitten (PLTS dan PLTB) secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem kelistrikan dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Ditjen EBTKEKementerian ESDM Hendra Iswahyudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Listrik. Pada regulasi smart grid, sambung Hendra, telah dibentuk pula Komite Manajemen Aturan Jaringan (KMAJ) dan subkomite EBT yang memiliki fungsi perencanaan, pengoperasian, dan pengukuran serta transaksi EBT.
Secara detail terdapat beberapa hal penting pada pengelola pembangkit EBT. Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku. Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN (Persero).
Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem. Selanjutnya, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil lima megawatt dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi automatic generation control (AGC).
"Khusus ini ada previlage tersendiri di mana kondisi emergency pengelola operasi sistem PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terakhir," jelas Hendra.
Segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem, kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius. Selain mengakomodasi potensi energi hijau dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan grid code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.
Penegakan pelaksanaan grid code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu alat PLN untuk memastikan program Anti Black Out System pada 2025.