Rabu 15 Sep 2021 22:44 WIB

Satgas Cipta Kerja Lakukan Sinkronisasi dengan Pemda

Pertemuan dengan Pemda dilakukan untuk penguatan peraturan pelaksanaan cipta kerja

Ketua Satgas Cipta Kerja Mahendra Siregar (kanan).  Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menyelenggarakan pertemuan koordinasi bersama perwakilan pemerintah daerah dari enam provinsi. Hal ini dilakukan untuk membangun sinergi penguatan substansi dan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Foto: EPA-EFE/INDONESIAN MINISTRY OF FOREIGN AFFAIR
Ketua Satgas Cipta Kerja Mahendra Siregar (kanan). Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menyelenggarakan pertemuan koordinasi bersama perwakilan pemerintah daerah dari enam provinsi. Hal ini dilakukan untuk membangun sinergi penguatan substansi dan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di lingkungan pemerintah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menyelenggarakan pertemuan koordinasi bersama perwakilan pemerintah daerah dari enam provinsi. Hal ini dilakukan untuk membangun sinergi penguatan substansi dan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Cipta Kerja Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri Prabawa Eka Soesanta, Wakil Ketua I Satgas Suahasil Nazara, Wakil Ketua II Satgas M. Chatib Basri, Wakil Ketua III Satgas Raden Pardede, Sekretaris Satgas Arif Budimanta, serta pewakilan pemerintah daerah.

Adapun, enam provinsi tersebut antara lain; DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten."Pertemuan hari ini merupakan  tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan sosialisasi UU Cipta Kerja" ujar Ketua Satgas Cipta Kerja Mahendra Siregar, secara daring, Selasa (14/9).

Mahendra menjelaskan, pertemuan pertama kali fokus membahas penguatan koordinasi dan sinkronisasi antara kementerian dan lembaga terkait dalam penerapan UU Cipta Kerja."Jadi harapannya melalui pertemuan ini, Satgas Cipta Kerja dapat memantau dan melihat koordinasi dan tindak lanjut penyesuaian yang harus dilakukan dalam beberapa isu. Agar langkah segera perlu dilakukan dengan semangat problem solving sinergi yang harus dilanjutkan," jelasnya. 

Mahendra juga mengharapkan adanya berbagai saran dan masukan yang dilakukan pada tingkat pemerintah provinsi, kota hingga kabupaten terkait kompleksitas di lapangan. Hal tersebut sesuai dengan amanah Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Cipta Kerja yang salah satu tugasnya untuk mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

"Kami akan memformulasikan model sosialisasi UU Cipta Kerja, dengan pendalaman peraturan pelaksanaan yang memiliki dampak sangat luas dan isu yang penting maupun perizinan yang berbasis risiko," ungkapnya.

Adapun, beberapa isu penting yang dibahas dalam diskusi daring itu antara lain format workshop yang menyeluruh termasuk implikasi maupun langkah-langkah yang harus dilakukan selama proses transisi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submisson (OSS) bagi pelaku usaha dan UMKM. Selain itu, melakukan sosialisasi manfaat dalam klaster UMKM, antara lain memberikan kemudahan insentif fiskal mulai dari izin usaha tanpa biaya hingga insentif pajak penghasilan, serta keberadaan UU Cipta Kerja mampu memberikan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga melakukan pembahasan terkait mendorong pembentukan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat. Serta, dibahas pula sosialisasi manfaat UU Cipta Kerja bagi klaster ketenagakerjaan, mulai dari Upah, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, Tenaga Kerja Asing, dan yang terkait dengan isu ketenagakerjaan lainnya.

Salah satunya program yang diatur dalam UU Cipta Kerja yakni jaminan kepastian pemberian pesangon dengan diterapkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni berupa cash benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement